Informasi Cirebon - KEJAKSAN – Keseriusan Suryadi SH untuk maju menjadi
calon wali kota Cirebon melalui PDIP terbukti. Setelah beberapa hari
lalu mengambil formulir, Kamis (19/4) kemarin, mantan Kabag Hukum
Pemkot Cirebon itu mengembalikan formulir ke DPC PDIP.
Suryadi dikawal massa pendukungnya dari 17 parpol nonparlemen, plus
pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Suryadi tiba di kantor DPC PDIP
sekitar pukul 14.15 WIB, diterima langsung Ketua DPC PDIP Edi Suripno
SIP MSi, Ketua Tim Verifikasi Cicip Awaludin SH, Sekretaris Tim Agus
Bahtiar, Wakil Ketua M Jamal, dan Handoyo.
Suryadi mengaku kedatangannya ke kantor DPC PDIP dalam rangka
mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota. Pria kercamata
ini menjelaskan, alasan maju menjadi calon wali kota, karena ada
keterpanggilan jiwa untuk membangun Kota Cirebon menjadi lebih baik.
Suryadi menilai, PDIP menjadi parpol yang tepat baginya untuk
mengantarkannya menjadi calon wali kota, apalagi dirinya memiliki
ikatan emosional sebagai warga asli Cirebon, termasuk ayahnya yang
memiliki jasa besar untuk Kota Cirebon zaman dulu. “Ke sini saya hanya
ingin menyerahkan formulir pendaftaran. Ini sebagai bentuk keseriusan
saya menjadi calon wali kota dari PDIP,” tandasnya.
Ketua DPC PDIP, Edi Suripno menyambut baik kedatangan Suryadi dan
pendukung setianya yang mengantar pengembalian formulir. Menurut Edi,
Suryadi adalah orang pertama yang mengambil formulir dan juga yang
pertama mengembalikan formulir ke panitia. “Kami memperlakukan semua
bakal calon sama dan tidak ada pilih kasih,” kata Edi.
Ketua tim vertifikasi, Cicip Awaludin mengatakan, Suryadi orang pertama
mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. “Tadi dapat kontak
dari pak Suryadi yang akan mengembalikan formulir, makanya panitia
mempersiapkan diri menerimanya,” ujarnya singkat.
Selain mendaftarkan diri ke PDIP, Suryadi secara resmi telah didukung 17
parpol nonparlemen, dengan kompensasi harus berpasangan dengan Nana
Supriana, ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kota Cirebon.
Jangan Asal Copy Paste Lihat aturannya
0 komentar:
Post a Comment