“Jumlah minimarket yang dibatasi oleh Peraturan Wali Kota hanya 60 namun kenyataan di lapangan jumlah tersebut berbeda sehingga dampaknya merugikan pedagang kecil,” kata Sekertaris Daerah Kota Cirebon, Hasanudin Manaf kepada wartawan di Cirebon, Kamis.
Menurut dia, ada sebagain minimarket yang menyalah gunakan surat izin yang dikeluarkan, butuh ketegasan pemerintah dalam menindak mereka karena dampaknya pedagang kecil tersingkirkan, sedangkan pemerintah berharap kemajuan pedagang pasar tradisional.
Karena itu, perlu ada peraturan daerah (Perda) guna manata minimarket tersebut, katanya.
Drs Nasrudin Azis SH ketua DPRD kota Cirebon menuturkan, pemeritah harus memantau perkembangan jumlah minimarket di kota Cirebon yang semakin meningkat sementara Peraturan Wali kota hanya 60 minimarket.
Pihaknya akan menginvertiresasi jumlah minimarket di kota Cirebon, jika ada yang tidak memiliki izin harus diberikan tindakan secara tegas.
Muhamad pedagang pasar tradisional di Cirebon mengatakan, sejak minimarket berdiri dekat pasar Perumnas Kota Cirebon omzet semua pedagang menurun, harapanya tutup karena merugi mereka.(yri)
0 komentar:
Post a Comment