Didalam literatur dan peraturan mengenai RTH, maka RTH didefinisikan sebagai area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam.
Menurut Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 29 menyatakan bahwa RTH kota minimal harus 30 % dari total luas kota, dimana RTH dibagi menjadi RTH publik dan RTH privat dan masing-masing proporsinya RTH Publik harus 20 % dan RTH privat 10 %.
Yoyon menambahkan petunjuk pelaksanaan dan teknis mengenai penyediaan RTH juga sudah ada yaitu Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 tahun 2008 tentang Penyediaan RTH perkotaan. Didalam permen PU tersebut dijelaskan mengenai kriteria dari RTH publik dan RTH privat.
0 komentar:
Post a Comment