Kuasa Hukum Terdakwa Makin Pede



BERI KETERANGAN. Saksi ahli hukum pidana fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Mudzakkir SH MH memberikan keterangan saat siding kasus APBD Gate, kemarin.
CIREBON - Sidang APBD Gate kembali digelar Pengadilan Negeri Cirebon, kemarin (15/10). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli hukum pidana fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Dr Mudzakkir SH MH, dengan terdakwa Jarot Adi Sutarto, M Safari Wartoyo, Suyatno H Saman dan H Achmad Djunaedi.
Mudzakkir dalam kesaksiannya mengungkapkan, penggunaan anggaran termasuk perjalanan dinas diurus oleh sekretariat dewan (Setwan) bersama stafnya, mulai tiket bukti sahnya yang ditandatangani yang bersangkutan, dan lainnya.
Kalau ada kata-kata tidak ada pelaporan, kata Mudzakkir, seharusnya ditanyakan ke setwan, termasuk mengecek ada tidaknya laporan kunjungan ke sana. Pembuktiannya bisa dicek ke setwan. Jika setwan khilaf tidak membuat laporan keuangan, mengapa harus dibebankan ke dewan? Harusnya obyektif juga kekurangan sekretariat di mana, kalau semuanya lengkap mengapa harus dipersoalkan.
“Kalau saja Setwan tidak membuat laporan, mengapa harus dibebankan ke dewan, jika laporan ada kekhilafan itu bisa ke setwan,”  tandasnya.
Kalau fokusnya mengenai pembuktian selayaknya tanya dulu ke setwan bukti laporannya seperti apa.
Sementara itu, Waode  Nur Zaenab selaku penasehat hukum mempertanyakan SPJ yang sudah dipertanggungjawabkan, apakah ada unsur tindak pidana. Karena bagaimanapun semua saksi menganggap semuanya tidak ada masalah.
“Sejauh ini dari saksi-saksi yang dihadirkan ternyata semua meringankan dan tidak  ada yang memberatkan tersangka,”  kata Waode sambil tersenyum penuh optimis kliennya akan bebas dari jeratan hukum.
Terdakwa H Achmad Djunaedi dalam persidangan mengatakan, seluruh biaya dinas anggota dewan semua yang mengurus adalah sekretariat dewan, jadi anggota dewan tidak tahu menahu urusan administrasi biaya dinas.
Majelis hakim yang diketuai Irdalinda SH akhirnya menutup sidang dan  melanjutkan sidang tanggal 28 Oktober mendatang, dengan agenda tuntutan  dari Jaksa Penuntut Umum. Dari JPU yang hadir kemarin hanya Yuke S SH. Terlihat menunggu di luar sidang mantan ketua DPRD, Drs H Dahrin Sahrir bersama istrinya  Sri Maryati SPd, dan Drs H Ade Anwar Sham. (abd)
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment