MoU Pajak Butuh Tindaklanjut


KUNINGAN-Pengalihan wewenang pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pusat ke daerah kini diperkuat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan dilakukan bersama-sama dengan seluruh kepala daerah se Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) di Gedung Negara, Cirebon.
Saat tiba di Kuningan setelah menghadiri acara penandatanganan MoU, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuningan, Drs Asep Taufik Rohman MSi melalui Sekretaris Dinas, Loegina Bambang Marhaen MSi, berharap kerjasama pengelolaan pajak BPHTB dengan pusat tersebut mampu memberikan keuntungan. Tentunya bagi pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Kuningan.
“Tapi MoU ini harus ditindaklanjuti dengan bimbingan, karena kami perlu bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak. Sekaligus perlu mendapat arahan mengenai berbagai upaya untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pajak,” ungkapnya.
Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, kata Bambang, kini tengah dilakukan banyak persiapan. Beberapa di antaranya dengan mengadakan pelatihan secara bergilir. Tentu difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk payung hukum serta penjabaran dari UU No.28 tahun 2009 telah dibuatkan Perda Nomor 15 tahun 2010 serta Perbup Nomor 21 tahun 2011 dengan aturan lebih rinci.
Terkait target pencapaian pajak Dispenda Kuningan sendiri, sebut Bambang, per September 2011 telah mencapai 88,92%. “Insya Allah dengan penandatangan MoU, kami akan terus meningkatkan pendapatan pajak. Juga terus melakukan koordinasi secara periodik dengan dukungan data dan informasi,” kata Bambang.
Sementara, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jabar II, Angin Paryitno Aji, menegaskan, dalam otonomi daerah melalui pola desentralisasi fiscal, proses pemungutan pajak BPHTB sepenuhnya telah menjadi pajak daerah. Ini telah berlangsung mulai tanggal 1 Januari tahun 2011 serta PBB di 2014.
Penandatanganan MoU, jelas Angin merupakan langkah strategis membangun sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat terutama bidang pajak. “Kontribusi pajak terhadap APBN mencapai 70%, sehingga pajak harus diamankan. Maka dari itu kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota ini cukup penting,” tandasnya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment