ini lah salah satu tugas sekolah yang dikasihkan kepada ank muridnya untuk mencari tentang peraturan daerah kota cirebon ketika suatu anak sedang mencari di mbah google akhirnya ketemu juga tugas buat dikasihkan kepada Guru pembimbingnya yaitu
istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4
Tahun 2003)
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
- Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
- Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
Objek Pajak (PERDA Nomor 4
Tahun 2003)
Yang
menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan
sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor oleh :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
- Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
Subjek Pajak (PERDA Nomor 4
Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang
pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak (PERDA
Nomor 4 Tahun 2003)
1.
|
DPP PKB adalah perkalian antara
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif
kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan
bermotor.
|
|
2.
|
Nilai jual kendaraan bermotor
diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
|
|
3.
|
Apabila harga pasaran umum
diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan
faktor-faktor :
|
|
|
a.
|
Isi silinder dan atau satuan daya
kendaraan bermotor;
|
|
b.
|
Penggunaan kendaraan bermotor,
yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis,
penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
|
|
c.
|
Jenis kendaraan bermotor;
|
|
d.
|
Merek kendaraan bermotor;
|
|
e.
|
Tahun pembuatan kendaraan
bermotor;
|
|
f.
|
Berat total kendaraan bermotor dan
banyaknya penumpang yang diizinkan;
|
|
g.
|
Dokumen impor untuk jenis
kendaraan bermotor tertentu.
|
Tarif PKB (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1.
|
1,5 % (satu koma lima persen)
untuk kendaraan bermotor bukan umum;
|
2.
|
1 % (satu persen) untuk kendaraan
bermotor umum;
|
3.
|
0,5 % (nol koma lima persen) untuk
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
|
Jumlah PKB Terutang (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP
1.
|
Pajak kendaraan bermotor dikenakan
untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran
kendaraan bermotor dimulai.
|
2.
|
PKB dibayar sekaligus dimuka.
|
0 komentar:
Post a Comment