SMPN 6 KOTA CIREBON










ini lah salah satu tugas sekolah yang dikasihkan kepada ank muridnya untuk mencari tentang peraturan daerah kota cirebon ketika suatu anak sedang mencari di mbah google akhirnya ketemu juga tugas buat dikasihkan kepada Guru pembimbingnya yaitu
istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang  digunakan  di semua jenis jalan darat, dan  digerakkan oleh  peralatan  teknik berupa  motor atau peralatan lainnya yang  berfungsi untuk  mengubah suatu sumber daya  energi   tertentu menjadi   tenaga   gerak  kendaraan   bermotor  yang bersangkutan, termasuk alat-alat  berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah  penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
Dikecualikan sebagai Objek Pajak
Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan,  konsulat,  perwakilan negara  asing,  dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual. 
Subjek Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1.
DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2.
Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3.
Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :

a.
Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;

b. 
Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;

c.
Jenis kendaraan bermotor;

d.
Merek kendaraan bermotor;

e.
Tahun pembuatan kendaraan bermotor;

f.
Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;

g.
Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
1.
1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2.
1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3.
0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Jumlah PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
PKB terutang = Tarif x DPP
Masa dan Saat PKB Terutang  (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)
1.
Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2.
PKB dibayar sekaligus dimuka.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment