Di
Cirebon pula budaya keraton masih kuat dimana eksistensi
Keraton-keraton eks-kesultanan Cirebon dimasa lalu masih mengakar pada
budaya politik dan sosial masyarakatnya. Keunikan yang dimiliki kota ini
menjadi nilai plus bagi sektor pariwisatanya.
Keunikan
tersebut ternyata tidak membuat segelintir orang Cirebon serta merta
merasa diperhatikan oleh pemerintah Jawa Barat dalam hal pembangunan.
Namun jika dibandingkan dengan daerah jawa barat lainnya, kita dapat
melihat fakta bahwa perkembangan Cirebon cukup signifikan dalam segi
pembangunan sebagai sebuah kota besar di Jawa Barat.
Sebagai
bagian dari Jawa Barat, Cirebon pun turut berdinamika dalam pesta
demokrasi rakyat Jabar yakni Pemilihan Gubernur Jabar yang akan
dilaksanakan pada 2013 mendatang. Parpol sudah mengumumkan para jagonya,
KPU pun sudah menutup pendaftarannya, banyak nama tersingkir dalam
bursa cagub-cawagub ini akibat tidak mendapatkan rekomendasi dari
parpolnya. Dedi Supardi adalah salah satu dari Cagub yang gagal
bertarung dalam pilgub jabar, setelah parpolnya ketuk palu
merekomendasikan calon lain untuk maju menjadi Jabar satu.
Tersingkirnya
Dedi Supardi yang merupakan Bupati Cirebon ini ternyata kembali menguak
wacana pembentukan Provinsi Cirebon, dimana beliau menegaskan bahwa ia
akan memfokuskan dirinya pada pembentukan provinsi Cirebon pasca
kegagalannya bertarung dalam pilgub jabar. Provinsi Cirebon yang dalam masterplan-nya
akan mencakup wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan
(Ciayumajakuning) ini merupakan sebuah wacana yang sempat santer
terdengar dan menjadi headline media
massa lokal Jawa Barat namun meredup seiring dengan beragam program
pembangunan pemerintah yang difokuskan pada wilayah tersebut dan
dilemparnya wacana pemindahan ibukota jawa barat dari Bandung ke
Cirebon.
Kembali
mencuatnya wacana pembentukan provinsi Cirebon ini membuat beberapa
kepala daerah Ciayumajakuning mulai mengambil sikap. Bupati Majalengka
dengan alasan kuat menolak untuk bergabung dalam kerangka Provinsi
Cirebon. Menyusul kemudian Bupati Kuningan pun turut menyatakan bahwa
Kuningan tetap merupakan bagian dari Jawa Barat dan menyampaikan sikap
yang sama dengan bupati Majalengka.
Yang
menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah pembentukan provinsi Cirebon
ini benar-benar muncul dari sebuah kebutuhan masyarakat ataukah hanya
untuk kepentingan segelintir orang? Penolakan para bupati tersebut
justru membuat masyarakat bisa melihat bahwa wacana tersebut berjalan
dengan pincang, direncanakan akan memiliki daerah seputaran
Ciayumajakuning namun pemerintah Majakuning ternyata malah menyatakan
penolakannya. Tinggal daerah Ayu atau Indramayu yang belum secara resmi
menyatakan sikapnya, Bupati Indramayu yang notabene adalah istri dari
salah satu calon Gubernur Jabar ini tidak akan gegabah dalam mengambil
sikap mengingat posisi suaminya saat ini, beliau akan berhati-hati dalam
mengambil sikap agar tidak menjadi boomerang bagi suaminya.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang
direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007, Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi baru minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota. Jika kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka dengan atau tanpa bergabungnya Indramayu dalam Provinsi Cirebon syarat tersebut belum tercapai. Sehingga harapan Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) ini masih membutuhkan kerja ekstra untuk meyakinkan kepala daerah sekeliling kab/kota Cirebon untuk mendukung wacana tersebut. Membentuk sebuah daerah otonom baru tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak semudah mulut berbicara , tidak semudah kaki melangkah, tidak semudah mata melihat benda, dan tidak semudah kulit merasakan suhu.
Pernyataan
sikap pemerintah daerah sekeliling kab/kota Cirebon itu baru sebagian
kecil dari penolakan yang dialami oleh wacana ini, di dalam wilayah
Cirebon sendiri tidak semua tokoh dan masyarakat Cirebon setuju pada
wacana ini. Oleh karena itu semoga wacana pembentukan Provinsi Cirebon
ini benar-benar muncul karena ketulusan dan keikhlasan hati untuk
membangun Cirebon bukan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang
yang menginginkan posisi dan jabatan belaka dalam provinsi ini jika
kelak berdiri. Jangan pula karena mereka tidak punya tempat atau posisi
dalam pemerintahan Jabar mereka mengorbankan kepentingan masyarakat. “Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancurannya
direvisi menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007, Syarat cakupan wilayah untuk pembentukan Provinsi baru minimal terdiri dari 5 Kabupaten/Kota. Jika kita mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka dengan atau tanpa bergabungnya Indramayu dalam Provinsi Cirebon syarat tersebut belum tercapai. Sehingga harapan Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) ini masih membutuhkan kerja ekstra untuk meyakinkan kepala daerah sekeliling kab/kota Cirebon untuk mendukung wacana tersebut. Membentuk sebuah daerah otonom baru tidak semudah membalikkan telapak tangan, tidak semudah mulut berbicara , tidak semudah kaki melangkah, tidak semudah mata melihat benda, dan tidak semudah kulit merasakan suhu.
0 komentar:
Post a Comment