UANG PALSU: Sebanyak 4.221 Lembar Ditemukan di Cirebon

230712_RHN-BISNIS 01 WASPADA UANG PALSUCIREBONBank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah (Kpw) Cirebon sejak 2008 – 2012 lalu, menemukan sebanyak 4.221 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Temuan uang palsu pada 2012 meningkat drastis dari temuan uang palsu pada 2008 yang  hanya mencapai 1.742 lembar.
Deputi Kepala Bank Indonesia Kpw Cirebon Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Internal Aryo Setyoso mengatakan temuan uang palsu pecahan Rp100.000 hanya 289 lembar, dan hingga 2012 temuan uang palsu untuk pecahan Rp100.000 mencapai 1.753 lembar.
“Data temuan uang palsu yang terdata di Bank Indonesia [Cirebon] berdasarkan pelaporan dari setoran bank, dan penukaran uang di Kantor Bank Indonesia.
“Maraknya peredaran uang palsu biasanya terjadi pada saat momentum Pemilu dan jelang Idulfitri,” katanya pada saat acara mengenal keaslian rupiah di Kantor Bank Indonesia Kpw Cirebon, Jumat (1/3/2013).
Aryo menambahkan berdasarkan UU No 7/2001 tentang Mata Uang, siapa saja yang menyimpan upal penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10miliar.
“Adapun bagi siapa saja yang merusak rupiah, diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment