CIREBON – Bank
Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah (Kpw) Cirebon sejak 2008 – 2012
lalu, menemukan sebanyak 4.221 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan
Rp100.000.
Temuan uang palsu pada 2012 meningkat drastis dari temuan uang palsu pada 2008 yang hanya mencapai 1.742 lembar.
Deputi Kepala Bank Indonesia Kpw Cirebon
Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Internal Aryo Setyoso mengatakan
temuan uang palsu pecahan Rp100.000 hanya 289 lembar, dan hingga 2012
temuan uang palsu untuk pecahan Rp100.000 mencapai 1.753 lembar.
“Data temuan uang palsu yang terdata di
Bank Indonesia [Cirebon] berdasarkan pelaporan dari setoran bank, dan
penukaran uang di Kantor Bank Indonesia.
“Maraknya peredaran uang palsu biasanya
terjadi pada saat momentum Pemilu dan jelang Idulfitri,” katanya pada
saat acara mengenal keaslian rupiah di Kantor Bank Indonesia Kpw
Cirebon, Jumat (1/3/2013).
Aryo menambahkan berdasarkan UU No
7/2001 tentang Mata Uang, siapa saja yang menyimpan upal penjara
maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10miliar.
“Adapun bagi siapa saja yang merusak rupiah, diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (
0 komentar:
Post a Comment