Kota Cirebon Bakal Bebas dari Semua Minuman Beralkohol

mirasCIREBON - Kota Cirebon akan bebas dari peredaran alkohol. Ini setelah melalui pembahasan yang panjang, Peraturan Daerah Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (18/6).
Keberadaan Perda ini sangat diharapkan, untuk mengatur pelarangan peredaran minuman keras yang selama ini mengancam ketertiban dan kemanan di masyarakat. Bahkan, akibat peredarannya menimbulkan kematian.
Minuman beralkohol yang dilarang diantaranya golongan A 0-5%, golongan B 5-20 %, golongan C 20%  lebih, dan minuman tradisional oplosan memabukkan lainnya.
Walikota Cirebon, Ano Sutrisno mengatakan, dengan disahkannya perda ini, diharapkan situasi di Kota Cirebon lebih kondusif.  Pihaknya juga meminta Satpol PP Kota Cirebon untuk merancang pelaksanaan penegakan perda.
“Saya berterima kasih atas aspirasi dari masyarakat, yang berupaya menciptakan Kota Cirebon yang tertib dan aman. Penegakan perda ini, juga diharapkan dapat dilaksanakan bersama dengan masyarakat,” ujarnya.
Perda Pelarangan Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol ini, akan efektif dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi dan konsultasi oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang ditargetkan selama 3 bulan.

Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment