Cirebon - Pada dasarnya saya mendukung. Yang terpenting menurut saya Angkutan Umum disiplin waktu karena kita tak mau dateng terlambat ke sekolah, ujar Ridwan, seorang siswa SMA 5 Cirebon, Senin (16/9).
Menurut hukum, pada dasarnya orang yang boleh mengendarai kendaraan
seperti mobil dan motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tetapi masih banyak para murid yang bandel mengendarai kendaraannya
tanpa menggunakan SIM. Bagaimana cara menyiasatinya?
"Sebelum kejadian kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang dialami anak
Ahmad Dhani beberapa hari yang lalu juga, SMA Negeri 5 sudah memberikan
peraturan bahwa tidak mengizinkan memarkir di halaman sekolah atau
tempat parkir di sekolah bagi siswa-siswi yang belum punya SIM, sehingga
secara otomatis dari pihak sekolah sebelumnya juga sudah memberitahukan
kepada orangtua murid.
Siswa - Siswi SMA 5 Cirebon merasakan khawatir bila menaiki angkutan umum karena takut terlambat sampai sekolah sebelum bel sekolah berbunyi, itupun kalau rumahnya dilalui dengan angkutan umum kalau ga gimana solusinya dong.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment