Ditilang Jangan Mengajak Damai
Kepolisian semakin meningkatkan profesionalisme dan penegakan hukum berlalu lintas. Setiap hari dilakukan operasi penegakan hukum di beberapa area strategis di wilayah Kota Cirebon. Tujuannya untuk meminimalisir pelanggar yang membawa kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kepala Unit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Patroli (Kanit Turjawali), Ipda Dadang Effendi mengatakan, berdasarkan perintah dari pimpinan (kapolri), setiap pelanggar tidak boleh memberikan uang damai maupun meminta kebijakan, karena hal itu akan dapat menambah daftar panjang pelanggar lalu lintas dan melanggar aturan berdasarkan UU Lalu Lintas yang berlaku. “Kepolisian sudah melakukan sosialisasi baik melalui spanduk maupun media massa agar setiap orang pengendara tetap mematuhi peraturan lalulintas,” ujarnya kepada Radar di Krucuk, Kejaksan, Jumat (10/2).
Dadang menambahkan, operasi yang digelar merupakan operasi rutin yang diadakan setiap hari. Tujuannya, untuk menilang para pelanggar yang kasat mata melintas di jalan tanpa dilengkapi alat-alat dan surat yang berlaku. “Seperti tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu,” ucapnya. Razia yang digelar dari pukul 15.00 sampai sekitar pukul 17.00 itu telah berhasil menangkap 35 pelanggar peraturan lalu lintas. Sebagian besar pelanggar, kata Dadang, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). “SIM itu bukti bahwa yang bersangkutan telah lulus uji mengemudi,” ungkapnya.
Meskipun sudah sering melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum, namun Dadang masih melihat banyaknya masyarakat yang melanggar. “Kita sudah menghimbau, tapi masih banyak yang belum menaatinya,” ujarnya kesal. Berdasarkan UU lalu Lintas yang baru dan sudah disosialisasikan, Dadang menjelaskan bahwa masyakarat pengendara sepeda motor harus membawa helm SNI dan menyalakan lampu di siang hari. “Saya menghimbau tetap mentaati peraturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.
0 komentar:
Post a Comment