Gagal Menjambret, Dua Pemuda Nyaris Dibakar

 
CIREBON- Suheri alias Bajang (23) dan Mustoji alias Muso (23) keduanya warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, nyaris dibakar warga setelah gagal menjambret di Jalan Raya Cirebon-Indramayu atau tepatnya di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Sebelum petugas Polisi Sektor Krangkeng tiba di lokasi, kedua jambret ini menjadi bulan-bulanan ratusan warga.
Sekitar pukul 15.00, Ipah Halimah (42) bersama suaminya Madari (45), Warga Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berboncengan mengendarai sepeda motor menuju Kabupaten Indramayu. Saat melintas di Kecamatan Kapetakan, keduanya dipepet dua pria yang mengendarai Yamaha Vixion bernomor polisi E 2640 SE. Ternyata, kedua tersangka sudah membuntuti korban dari perbatasan antara Kota dengan Kabupaten Cirebon.
Kedua jambret ini mengincar tas milik korban. Mustoji yang dibonceng menarik tas tersebut, kemudian langsung tancap gas. Korban seketika itu melakukan pengejaran dibantu pengendara sepeda motor lainnya. Namun, 50 meter sebelum perbatasan antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Indramayu, sepeda motor tersangka slip dan menabrak median jalan. Awalnya warga setempat mengira kecelakaan biasa. Setelah diberitahu mereka adalah jambret, kedua tersangka menjadi bulan-bulanan ratusan massa.
Setelah diamankan, petugas dari Polsek Kapetakan menjemput kedua tersangka di kantor Polsek Krangkeng. Polisi sempat kewalahan saat menggiring tersangka ke dalam mobil patroli, sebab massa yang terus berusaha memukuli tersangka. Atas perbuatannya, kini para tersangka harus meringkuk di ruang tahanan kantor Polsek Kapetakan. “Sebelum beraksi, kami berdua minum (miras, red). Lalu jalan-jalan ke Kota Cirebon untuk cari mangsa. Kalau berhasil, uangnya untuk dipakai pesta miras lagi,” ujar Mustoji, kepada Radar di kantor Polsek Kapetakan, Selasa (31/1).
Sementara itu, Kepala Polres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kepala Polsek Kapetakan, AKP Amat Suhermat mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Kami masih memeriksa kedua tersangka. Kami menduga mereka adalah pemain lama spesialis jambret yang selalu beraksi di jalur pantura,” katanya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment