Arti Lambang PN Cirebon


I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
II. I S I :
TULISAN :
Tulisan "PENGADILAN NEGERI CIREBON" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
LUKISAN CAKRA :
Dalam cerita wayang ( pewayangan ), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " ( terakhir ). Cakra digunakan untuk memberantas ketidakadilan.
Pada lambang Pengadilan Negeri Cirebon, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" ( statis )
Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Pengadilan Negeri Cirebon Cakra pada lambang Pengadilan Negeri Cirebon terlukis sebagai cakra yang ( sudah ) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah ( cakra ) berputar dan tiap ujung ( ada delapan ) yang terdapat pada roda panah ( cakra ) mengeluarkan api. Pada lambang Pengadilan Negeri Cirebon cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api ( Belanda  : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Cirebon, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
PERISAI PANCASILA :
Perisai Pancasila terletak ditengah - tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 yang rumusannya :
"Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1970.
UNTAIAN BUNGA MELATI :
Terdapat 2 ( dua ) untaian bunga melati masing - masing terdiri dari 8 ( delapan ) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 ( delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan ( hastabrata ).
SELOKA "DHARMMAYUKTI" :
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 ( dua ) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M. huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 ( satu ) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain - lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN / KEUTAMAAN YANG NYATA / YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment