Mahasiswa Desak Panggil Kejaksaan



BERI PENJELASAN. Wakil Ketua DPRD, Lili Eliyah dan Anggota Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH bertemu dengan mahasiswa memberikan penjelasan tentang rumdin.
CIREBON - Tidak puas dengan kinerja kejaksaan yang menangani perkara Rumdin Walikota, sebanyak 9 orang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cirebon Anti Korupsi (AMMCAK) melakukan aksi demo ke gedung DPRD, kemarin. Kedatangan mereka diterima langsung anggota Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH dan Wakil Ketua Lili Eliyah SH MM.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMMCAK, Azhar, mengajak seluruh mahasiswa  untuk bergabung atas keadaan dan situasi politik di Kota Cirebon. Pengunjuk rasa menyatakan prihatin atas kinerja kejaksaan yang hingga kini belum menuntaskan kasus rumdin walikota yang sudah menyedot anggaran negara Rp2 miliar.
“Kami mendesak legislatif untuk segera mengagendakan rapat paripurna  membahas kasus rumdin, sekaligus membentuk pansus. Kami juga mendesak dewan memanggil kejaksaan untuk mempertanyakan sejauhmana hasil penyelidikannya,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Anggota Komisi A, Cecep Suhardiman SH menegaskan jika persoalan rumdin sudah dibahas di internal dewan. Bahkan  pihaknya juga sudah mengundang eksekutif untuk menanyakan kasus itu. Hasil pertemuan Sekda, Drs Hasanudin Manap MM saat itu, lanjutnya, Ramadan nanti rumdin sudah siap untuk ditempati. “Silakan, kalau tidak percaya anda (AMMCAK, red) konfirmasi ke Pak Sekda,” ungkapnya.
Mengenai desakan supaya legislatif memanggil kejaksaan, Cecep mengaku tidak punya kewenangan untuk memanggil, dengan alasan kejaksaan adalah lembaga vertikal. Yang bisa dilakukan dewan, hanya bisa berkoordinasi tetapi tidak bisa memanggil.
Setelah mendapatkan penjelasan, akhirnya pengunjuk rasa membubarkan diri. Ban bekas yang awalnya hendak dibakar, tidak jadi dibakar di gedung dewan.(abd)
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment