Pelaku Hipnotis Bonyok Dimassa

SUMBER - Mungkin ini kali pertama seorang pelaku hipnotis bisa tertangkap. Dia adalah Budiarto (36), warga Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang sempat mengaku sebagai wartawan itu takluk di tangan massa, kemarin (4/10). Dia pun harus bonyok setelah diamuk puluhan orang.
Data yang dihimpun Radar menyebutkan, Budiarto melakukan penipuan dengan cara hipnotis terhadap Rasidi (50), warga Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, dan Ny Satinah (45) warga Desa Cibuntu, Kecamatan Cigadangmekar, Kabupaten Kuningan. Semula, dia mendatangi Rasidi dengan maksud membeli motor korban. Kebetulan Rasidi hendak menjual motor Yamaha RX King nopol E 6193 K. ”Waktu itu, pelaku berpura-pura mau membeli sepeda motor RX King saya dengan kata-kata meyakinkan,” jelas korban Rasidi kepada Radar.
Saat tiba di rumah Rasidi, Budiarto menjalankan aksinya dengan menghipnotis korban hingga tidak sadar. ”Saat itu saya seperti orang bingung dan tidak sadar. Maka ketika dia minta STNK dan BPKB motor dengan alasan mencocokkan nomor rangka dan mesin motor, saya langsung menyerahkan,” kata Rasidi. Setelah menyerahkan motor berikut STNK dan BPKB, tiba-tiba pelaku kabur membawa motor tersebut. Tapi beruntung, Rasidi tersadar dan segera berteriak sekaligus mengejar Budiarto.
Aksi pengejaran berlangsung seru karena Budiarto kabur ke arah kota (dari Beber, red). Tapi dia akhirnya takluk di sebuah lokasi di Perumnas Gunung, Kota Cirebon, setelah sebuah angkot menabraknya. Massa pun menangkapnya lalu mendaratkan bogem mentah. “Saya kaget motor dibawa kabur. Langsung saya teriak, lalu ada saudara dan tetangga saya mengejar pelaku. Kami kejar hingga ke Perumnas Gunung, Kota Cirebon, dan pelaku ketabrak mobil angkot. Motor saya rusak,” jelas Rasidi.
Sementara, Kapolres Cirebon, AKBP Edi Mardianto SIK ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku penipuan dengan penggelapan sepeda motor. “Modusnya cukup unik, pelaku membuat tidak sadar atau menghipnotis korbannya sehingga korban menyerahkan sepeda motor dan surat-suratnya,” jelasnya.
Dalam aksinya, kata kapolres, pelaku termasuk sindikat yang sudah melakukan aksi lebih dari satu kali. ”Sesuai dengan laporan koban, pelaku melakukan penipuan sepeda motor 2 kali dengan 2 korban. Jadi korbannya selain Rasidi, ada juga warga Kuningan atas nama Ny Satinah. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sekitar 7 tahun,” tegasnya.
Sedangkan Budiarto, mengaku melakukan aksi jahatnya itu karena butuh uang. “Saya butuh uang buat modal usaha dagang. Saya juga wartawan, ikut teman. Ada surat tugas saya sebagai wartawan,” katanya. (ugi) 








Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment