Tim Gabungan Razia Miras


CIREBON– Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas gabungan dari unsur Satpol PP Kota Cirebon, Polres Ciko, dan TNI, Senin (17/10). Minuman-minuman itu disita dari 2 tempat yakni Toko Kwaci di Jl Kesunean dan toko milik AS di Jl Perjuangan, Kota Cirebon.
Beberapa toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin juga disambangi petugas. Tempat-tempat yang disambangi adalah beberapa toko yang berada di Pekawatan. AS, pemilik toko di Jl Perjuangan mengakui jika dirinya tidak mengantongi izin penjualan. “Saya memang belum memiliki izin,” ujarnya. Dia beralasan menjual miras sebagai mata pencaharaian.
Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Edy Rochadi, mengatakan razia itu dalam rangka meminimalisasi peredaran miras di Kota Cirebon. “Razia ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada kami,” katanya. Selain itu, kata Edy, razia tersebut dalam rangka penegakan Perda No 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. “Kota Cirebon melarang penjualan secara bebas minuman beralkohol di atas 5 persen, apalagi tanpa izin. Barang bukti yang kita sita nantinya dihancurkan,” pungksa Edy. (hsn)
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment