Rebutan Pacar, FH Nyaris Ditembak


CIREBON – Rebutan pacar, FH (21),  Warga Perumnas Gunung Tampomas, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat dipukul dengan selongsong  pistol, Sabtu malam (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian ini berawal ketika FH yang sedang nongkrong di warung dekat rumahnya, didatangi IM (22), yang masih tetangga rumahnya. Korban tak menaruh curiga, karena tersangka biasa nongkrong bareng di warung tersebut.
Setelah tersangka menghampiri korban, ia langsung mengajak korban ke depan rumah salah satu temannya yang berinisial WN. “Saya ajak untuk ngobrol, menyelesaikan permasalah di antara kami berdua,” ujar tersangka.
Permasalahan yang dibahas ternyata ada sangkut pautnya dengan FT, perempuan yang di duga sama-sama mereka sukai. Tiba-tiba tersangka langsung mengeluarkan sebilah senjata api dan ditodongkan ke pelipis korban, sontak korban merasa kaget dan langsung memeluk tersangka, dengan maksud menenangkan. Namun tersangka menembakan satu buah peluru ke arah pohon mangga.
Baku hantam antara keduanya tidak bisa dihindarkan. Dengan tangan kosong, korban memukul satu kali pukulan, tepat di wajah tersangka. Tersangka yang membawa senjata menghantam kepala bagian kiri korban sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan luka sobek tiga jahitan.
Korban akhirnya melapor ke Polisi Sektor Cirebon Selatan Timur, dan mengadukan kejadian penganiayaan yang menimpanya. Tak lama tersangka berhasil ditangkap di kediamanya berikut mengamankan satu buah barang bukti, berupa sebilah senjat api jenis FN (Soft Gun,red).
“Saya punya niatan baik terhadap FT, bukan untuk main-main mendekati dia,” papar korban saat diminta keterangan di kantor Polsek Cirebon Selatan Timur, Minggu (27/11).
Sementara itu tersangka mengaku, senjata itu milik temannya yang titipkan dan akan ia kembalikan. Namun, Kepala Polsek Cirebon Selatan Timur, Komisaris  Polisi Drs Sutisna MSi mengungkapkan, senjata itu acap kali digunakan untuk menakuti warga. Diduga keduanya merupakan komplotan geng motor GBR.
“Kasus ini kami masukan ke dalam kasus penganiayaan, dengan pasal 351, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, akan tetapi kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut ter­ha­dap barang bukti ini. Jika kedapatan asli, maka huku­mannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment