Retribusi Dokar Dicabut


kuningan TANPA RETRIBUSI. Tidak adanya retribusi bagi dokar sejak Januari 2011 karena Perda No 27 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir sudah dicabut dan diganti Perda No 4 Tahun 2011. Dalam perda baru ini tidak ada retribusi untuk dokar.
KUNINGAN- Adanya tudingan dari kusir dokar terkait penerapan satu arah Jl PB Sudirman yang mengakibatkan tidak adanya pemasukan ke kas daerah, dibantah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan. Menurut Dishub, diberhentikannya retribusi sebesar Rp500/hari, itu karena Perda No 27/2004 tentang Retribusi Parkir sudah dicabut.
Perda tersebut diganti oleh Perda No 4 Tahun 2011. Dalam perda yang baru itu, tidak ada retribusi untuk dokar, sehingga terhitung 1 Januari 2011 Dishub tidak melakukan penarikan uang retribusi. Keputusan dicabutnya retribusi merupakan kebijakan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda. “Kami ingin meluruskan masalah retribusi, karena tudingan itu tidak benar. Dengan adanya pelurusan ini, setidaknya para kusir dokar mengerti kenapa tak ada penarikan retribusi lagi,” tutur Kadishub Kuningan, Djaka Chaerul, melalui Kabid Angkutan, Dadi Suryadi, kemarin.
Menurut Dadi, ada tudingan itu karena para kusir belum mengetahui perda baru tersebut. Padahal, pihaknya sudah menyosialisasikannya. “Mungkin di lapangan para kusir dokar tidak menerima informasi dari pengurus Perdokar,” katanya. Dengan tidak ada retribusi, lanjutnya, pemerintah tak ingin membebani dokar. Mereka bisa leluasa mencari nafkah. Bagi pemerintah sendiri, yang terpenting kusir dokar bisa menjaga ketertiban lalu lintas agar berjalan lancar.
Mengenai permintaan pemberlakuan SIM dan STNK seperti tahun sebelumnya, Dadi mengaku akan dilakukan pada 2012. Untuk pemberlakuan kedua surat penting itu, tak akan dipungut biaya alias gratis. “Pemerintah yang akan menanggung semua biaya itu. Kusir dokar tinggal menaati peraturan yang diterapkan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, jumlah dokar di Kabupaten Kuningan sekitar 600 unit yang tersebar di seluruh wilayah. Penerapan SIM dan STNK, bertujuan agar keberadaan dokar bisa terdata dan lebih rapi dalam mencari nafkah. Adanya penerapan aturan baru yakni tidak adanya pungutan pembuatan SIM dan STNK, disambut gembira para kusir delman. Sebab, sebelumnya mereka harus mengeluarkan uang Rp40 ribu.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment