Jamsostek-Kejaksaan Teken Kuasa Khusus


 
Atasi 279 Perusahaan Penunggak Iuran Rp3,2 M
CIREBON – Jamsostek Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber, Rabu (30/11) menandatangani surat kuasa khusus. Diteken langsung Kepala Cabang Jamsostek Cirebon Djunaidi Basir dan Kajari Sumber Asep Nana Mulyana SH M Hum, disaksikan Kadisnakertans Kabupaten Cirebon Drs E Rusmana MSi, di aula Jamsostek, Jl Evakuasi.
“Kerja sama ini sebagai kelanjutan dari kerja sama yang telah dilakukan Kejati Jabar dengan Jamsostek Jabar Banten, pada Juni 2011. Berkait dengan kewajiban perusahaan peserta Jamsostek menyerahkan iuran. Realisasinya, di daerah dalam bentuk kuasa khusus menagih iuran,” ujar Kacab Jamsostek Cirebon Djunaidi Basir.
Seperti diketahui, kata dia, Jamsostek sebagai salahsatu BUMN, penyelenggara program perlindungan kepada tenaga kerja. Perusahaan dengan minimal 10 orang karyawan, total upah Rp10 juta, diwajibkan tenaga kerjanya menjadi peserta Jamsostek. Itu telah diatur dalam Undang-Undang. Namun dalam pelaksanaanya, rupanya belum berjalan baik. Padahal sebenarnya, saat perusahaan menunggak iuran, maka hak-hak yang akan diterima pekerja menjadi tertunda. Oleh karena itu diperlukan kepastian.
“Rp3,2 miliar tunggakannya sewilayah Ciayumajakuning, untuk kabupaten Cirebon sebesar Rp1,3 miliar pada perusahaan yang masih aktif. Inilah yang kami serahkan kepada kejari. Agar pekerja dapat kepastian hak,” ungkapnya.
Sementara, Kajari Sumber Asep Nana Mulyana SH M Hum mengatakan, kerja sama ini bagian tidak terpisahkan dari tugas kejaksaan. Sebagai pengacara negara, memberi bantuan hukum, seperti pada umumnya pengacara. Melalui perdata dan tata usaha negara di kejaksaan, kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Jadi posisinya bantuan hukum seperti pada umumnya, untuk instansi pemerintah, BUMN dan BUMD. Baik litigasi maupun non litigasi. Memberikan pendapat hukum, atas permintaan,” ungkapnya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment