BAP Siap Dilimpahkan, Jaksa Sudah Disiapkan
CIREBON – Terdakwa kasus jamu ilegal H M Sutrisno yang sedianya mulai disidang di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon kemarin (8/3), tidak datang. Tiba-tiba Sutrisno mengirimkan surat sakit dan sidang ditunda pekan depan.
Namun, penundaan sidang ini sekaligus untuk mengoreksi kembali para penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, atas pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap bos jamu TCU tersebut. Pasal dari Undang-Undang Kesehatan yang kemarin siap didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa belum setimpal dengan perbuatan tersangka yang sudah memproduksi jamu tanpa izin, berbahaya dan mengancam keselamatan konsumennya.
Jaksa Azwar Hamid mengatakan, Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan sudah tepat untuk menjerat terdakwa Sutrisno. Karena, JPU menelaah dan menganggap unsur-unsur dalam dua pasal itu sudah terpenuhi, seperti unsur tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang. Kalimat ini, katanya, mengandung banyak pihak yang terkait. “Bisa tanpa izin BPPOM, tanpa izin Kementerian Kesehatan, atau pihak terkait lainnya,” bebernya.
Azwar juga mengakui bahwa pasal itu titik tekannya kepada izin. Jika sudah memiliki izin, lanjut Azwar, maka terdakwa tidak terjerat pasal itu. “Karena Jaksa meyakini terdakwa tidak memiliki izin, maka dijerat dengan pasal itu,” katanya kepada Radar.
Azwar juga dakwaannya sudah sesuai dengan berkas P-19 yang diserahkan penyidik kepolisian. Hasilnya, dalam berkas tersebut tidak ada kualifikasi pasal-pasal KUHP yang bisa dijeratkan kepada terdakwa. “Kita hanya menemukan masalah UU Kesehatan saja,” tegasnya.
Namun demikian, Azwar melihat kasus TCU terdapat perkara lain yang bisa dijeratkan kepada terdakwa Sutrisno. “Menurut pengetahuan saya, ada lagi berkas lain untuk terdakwa. Bisa disangkakan dengan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan karena terdakwa juga mempekerjakan pekerja di bawah umur,” katanya. Berkas lain tersebut dilakukan guna menghindari tumpang tindih kasus dengan satu terdakwa.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sumber, Subhan SH membeberkan alasan pihaknya menjerat terdakwa dengan UU Kesehatan. Menurutnya, selain UU tersebut sesuai dengan berkas, ia juga melihat asas dalam hukum yang mengatakan aturan khusus mengesampingkan aturan umum. “Kita mengikuti asas lex spesialis deroget lex generalli,” ungkapnya kepada Radar di ruangannya, Kamis (8/3). Untuk itu, lanjutnya, sepanjang ada aturan khusus yang terkait, maka Jaksa berkeyakinan untuk menjeratnya dengan aturan itu, yakni UU Kesehatan. “Pasal-pasal di KUHP itu kan umum, sedangkan UU Kesehatan lebih khusus,” tegasnya.
Karena itu, ujar pria yang baru sebulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sumber ini, pihaknya meyakini terdakwa dapat dijerat dengan pasal tersebut. Selain itu, ia beralasan menjerat dengan UU Kesehatan karena meskipun belum terdapat korban dari perbuatan terdakwa, tetapi obat-obat dan jamu yang diproduksi terdakwa dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujarnya berfalsafah.
Subhan optimis, terdakwa akan dapat dijerat dengan pasal tersebut meskipun tidak ada korban, pasalnya, walaupun UU Kesehatan terkesan berdimensi administrasi, tetapi nyatanya ada pasal yang memuat unsur pidana seperti yang dijeratkan itu. “Ini ranah pidana, bukan administrasi atau perdata,” tandasnya.
KASUS BARU
Selain itu, Subhan mengakui Kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian untuk terdakwa Sutrisno dengan perkara yang berbeda. Menurutnya, berdasarkan SPDP tersebut, penyidik akan menjeratkan pasal UU Ketenagakerjaan Juncto UU Perlindungan Anak.
Pasalnya, saat pengerebekan pada akhir tahun lalu, polisi mendapati sebagian pekerja di pabrik TCU itu masih kategori anak-anak atau di bawah umur berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan. “Nanti dilihat berapa batas usia kategori anak di UU itu, lalu dilihat dengan fakta yang ada,” ujarnya. Dalam jeratan lainnya ini, lanjutnya, Sutrisno akan tetap dijerat dengan aspek pidana yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ajaknya.
Masuknya SPDP itu, sudah ditanggapi oleh Kejaksaan dengan menunjuk jaksa yang akan terlibat aktif dalam proses penyidikan dan pemberkasan. “Saya dan Jaksa Nining yang ditunjuk untuk perkara itu,” ungkapnya.
Meskipun demikian, berkas baru itu belum tentu akan disidangkan karena harus diteliti dengan melihat keterangan saksi, alat bukti yang ada. “Semua nanti dihubungkan,” ujarnya. Proses berkas baru itu, terangnya, setelah SPDP akan diterbitkan P-16, di mana JPU yang mengikuti perkembangan penyidikan. Setelah itu, nanti masuk ke tahap II dimana perkara sudah lengkap atau P-21 dan penyidik nanti melimpahkan berkas perkara itu dengan tersangkanya kepada Kejaksaan. “Kita akan tuntut terdakwa dengan perkara yang lain lagi,” janjinya.
Kapolres Cirebon, AKBP Hero Henrianto Bachhtiar SIK Msi mengatakan hal senada. Kepada Radar Cirebon Hero mengatakan, selain UU Perlindungan Anak, terdakwa juga akan dikenai UU Ketenagakerjaan. “Minggu-minggu ini berkas BAP akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi, setelah divonis hakim terkait UU Kesehatan, dia (terdakwa, red) juga akan menghadapi perkara baru lain, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya
Jangan Asal Copy lihat aturan
0 komentar:
Post a Comment