Pekan Depan Rapat Lagi Terkait Kenanga-Plumbon
SUMBER- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon kini terus
berusaha menemukan solusi jalan Kenanga-Plumbon. Jalur yang terlarang
bagi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton itu memang sedang menyedot
perhatian banyak pihak. Apalagi dikhawatirkan akan timbul gejolak dan
kejadian yang tak diinginkan, terutama antara para pengusaha dump
truck dengan warga yang menetap di sepanjang jalan Kenanga-Plumbon.
Wakil Ketua Komisi III H Ahmad Aidin Tamim SAg secara khusus meminta
pengusaha dan masyarakat bersabar. Dia menegaskan bahwa mereka sedang
mengupayakan solusi baru demi kebaikan dan kenyamanan bersama. “Kami kan
sudah rapat dengan Bina Marga Provinsi Jabar di Bandung. Bina
Marga menyambut positif usulan kenaikan status jalan Kenanga-Plumbon.
Peningkatan status jalan tersebut menjadi jalan Strategi Provinsi
Rencana (SPR). Provinsi menyambut baik. Untuk anggaran 2013 sangat
mungkin diajukan guna peningkatan kualitas jalan tersebut,” ucapnya.
Namun demikian, sambung Aidin, hasil rapat dengan Bina Marga Jawa
Barat akan disampaikan pada rapat lanjutan yang akan digelar di DPRD
Kabupaten Cirebon, Senin depan (15/10). “Setelah sebelumnya terjadi deadlock
antara penguasaha galian, pengusaha angkutan, serta masyarakat,
maka kami merencakan kembali pertemuan serupa Senin depan. Dan yang
pasti, sepanjang kualitas jalan belum mengalami peningakatan, angkutan
bermuatan besar tetap tidak diperbolehkan melintas. Warga dan pengusaha
diminta untuk saling menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon. Tetap pada
aturan main, sesuai dengan UUD. Saling bersabar sepanjang kualitas jalan
belum dinaikkan,” tandasnya.
Persoalan jalan Kenanga-Plumbon sempat dibahas dalam rapat di DPRD
Kabupaten Cirebon, Rabu lalu (10/10). Rapat itu dihadiri kepolisian,
Dishub, dan para pengusaha. Sayangnya rapat tak menghasilkan apa-apa.
Polres Cirebon dan Dishub tetap pada pendirian awal bahwa jalur itu
terlarang bagi kendaraan besar yang mengangkut muatan lebih dari 8 ton.
Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Indra Setiawan yang hadir langsung
saat rapat, mengatakan, selama jalan Kenanga-Plumbon belum dinaikkan
kelasnya, maka mereka tetap berpegang pada aturan lama. Artinya,
sambungnya, truk yang mengangkut muatan lebih dari 8 ton dilarang
melintasi kawasan itu. “Kita ini banyak menerima keluhan baik dari
pengusaha maupun warga masyarakat. Namun demikian, kita posisi di
tengah-tengah,” jelasnya.
Dinas Perhubungan yang diwakili H Yogi sebagai pelaksana lapangan,
mengatakan, pihaknya tetap akan memegang aturan yakni tidak
memperbolehkan kendaraan yang muatannya lebih dari 8 ton melintasi jalan
Kenanga-Plumbon. “Kami akan tetap pegang aturan sesuai kelas jalan,”
ucapnya.
Sementara Samian, salah satu pengusaha dump truck asal Desa
Gempol, mengatakan pengusaha dump truck dan galian C sudah
banyak dirugikan dengan pelarangan armada yang melewati jalan
Kenanga-Plumbon. Apalagi jalan itu merupakan satu-satunya akses
pengangkutan material dari lokasi galian menuju PT Indocement, selain
jalan Kramat-Palimanan. “Jika alasannya jalan akan rusak, kami pengusaha
sudah bersedia untuk memperbaikinya,” katanya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment