Petugas Stasiun Parujakan Cirebon Merangkap Calo Tiket



Merajalelanya calo-calo tiket kereta api hingga kini masih belum tersentuh pemerintah khususnya di kota Cirebon. Hal ini disebabkan karena belum ada langkah tegas dari pihak terkait untuk memberantas jaringan percaloan tiket yang sangat merugikan konsumen dan  bahkan yang lebih mengejutkan adanya Petugas stasiun yang  “merangkap” jadi Calo Tiket, seperti yang terjadi di Stasiun Parujakan Cirebon baru-baru ini dan tidak tertutup kemungkinan telah berjalan cukup lama. Seperti yang telah di himpun oleh Kami, tim Sinar Pagi yang menerima laporan langsung dari warga yang menjadi korban calo tiket di statsiun parujakan cirebon. Sebut saja Korban Izi  (22 tahun) warga jl. Pancuran dan Reza  (23 tahun) berangkat ke Stasiun Parujakan pada tanggal 11 Januari 2012 bertujuan membeli 5 tiket Tegal Arum jurusan Cirebon - Jakarta untuk tanggal 12 Januari 2012. Mereka membeli 5 tiket tersebut untuk teman-teman bandnya yang kebetulan akan berangkat ke Jakarta dalam rangka melakukan proses tracking lagu di sana. Namun menurut penjaga loket habis adanya untuk tanggal 18 Januari 2012.  Karena kecewa dan bingung, korban lalu menanyakan ke petugas berseragam yang ada di pintu masuk peron, dan petugas tersebut mengatakan ada untuk tanggal 12 Januari 2012. Dengan mimik bingung  si korban mengucapkan “Lho, tadi kata (petugas) yang di loket sudah habis,” kata si korban. Petugas tersebut mengatakan, “Ada, tapi harganya per tiket Rp. 20.000,-. Mau gak?“, padahal harga resminya adalah Rp. 15.000,- per tiket namun setelah berpikir beberapa lama dan berdiskusi dengan temannya, korban meng-iyakan saja karena alasan sangat membutuhkan tiket tersebut. Lalu korban di bawa ke sebuah ruangan dan di sana si korban membayar Rp. 100.000,- seperti yang diminta oknum (petugas) tersebut untuk 5 tiket Tegal Arum jurusan Cirebon – Jakarta.  Lalu, oknum tersebut memberikan 5 tiket atas nama orang asing bukan nama si pemesan tiket dan kelimanya pun serupa. Hal ini merupakan pelanggaran dan dapat dijerat pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP karena yang bersangkutan memalsukan nama orang lain pada tiket yang diperjualbelikannya tersebut. Pada saat korban menerima tiket yang telah dibelinya dari oknum tersebut, Izi melihat di tangan oknum tersebut masih banyak tiket. Izi merasa kecewa karena banyak orang termasuk dirinya mengantri panjang hingga berjam-jam untuk mendapatkan tiket, namun petugas loket mengatakan tiket habis, padahal di tangan petugas yang merangkap calo tersebut masih banyak tiket yang nganggur. Menurut pengakuan Izi kepada Sinar Pagi
Ketika kami mengkonfirmasi Bapak Asmana, selaku Kepala Stasiun Parujakan, beliau menjelaskan bahwa maksimal pembelian tiket untuk 1 orang hanya 2 hingga 4 tiket, dan beliau pun mengatakan tidak mengetahui bahwa ada bawahannya yang merangkap menjadi calo. Dan beliau pun tidak mentolerir tindakan percaloan yang ada di lingkungan Stasiun Parujakan Cirebon apalagi bawahannya. “Sanksinya tidak ringan bahkan hingga dipecat,” tandasnya kepada tim Sinar Pagi.   
Selain itu, praktik percaloan ini jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 184 Tentang Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian”. Dan pada Pasal 208 juncto Pasal 184 ditetapkan pemidanaan calo paling lama 6 bulan, “Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.”
Disini dapat dilihat minimnya pengawasan terhadap kinerja petugas Stasiun Parujakan Cirebon. Peran penting PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Pemerintah cirebon kususnya sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk menertibkan calo-calo tiket yang memiliki keterlibatan orang dalam.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment