Pemkot Merasa Sulit Ambil Alih Aset
CIREBON – Blueprint
atau cetak biru untuk area stadion Bima sudah pernah dibuat oleh KONI
Kota Cirebon. Bahkan, sudah pula dipaparkan di Bappeda Kota Cirebon.
Namun, hingga saat ini blueprint tersebut belum memberikan makna. Sebab, pemkot masih enggan menarik aset Bima menjadi aset Pemkot Cirebon.
Bappeda Kota Cirebon sudah pernah dipresentasikan blueprint
pengelolaan Bima pada tahun 2009 lalu. Plt Kepala Bidang Fisik dan
Lingkungan Bappeda, Arif Kurniawan ST menjelaskan, saat itu Arif
ditunjuk Kepala Bappeda Wahyo MPd (saat ini Kepala DPUPESDM) untuk
menjadi moderator dalam pemaparan tersebut. “Waktu itu saya jadi
moderatornya. Blueprint itu dari KONI,” ujarnya kepada Radar, Selasa (6/11).
Blueprint, kata Arif, semacam proposal yang sewaktu-waktu
bisa diajukan saat akan meminta bantuan dana ke Kementerian Pemuda dan
Olahraga. Artinya, blueprint itu memudahkan untuk mengajukan
proposal. Jadi, saat akan mengajukan dana tidak perlu membuat gambar
detail. “Memudahkan dan praktis. Blueprint itu semacam site plan (denah gambar, red) atau DED, namun lebih lengkap,” terangnya.
Kasubbid Perencanaan Pengembangan Kota, LH dan Pertanahan Bidang
Fisik dan Lingkungan, Aty Hermawaty ST menegaskan, hingga saat ini
Bappeda tidak memiliki arsip blueprint yang dimaksud. Biasanya, jika blueprint
masuk Bappeda, pasti didistribusikan ke bidang masing-masing. Untuk
stadion Bima, akan diserahkan kepada bidang fisik dan lingkungan. “Kami
yang menyimpan data dan arsipnya. Tapi, sampai sekarang belum ada blueprint itu,” jelasnya. Meskipun sudah pernah dipaparkan di Bappeda, bisa jadi blueprint itu dibawa kembali dan tidak diserahkan. Yang pasti, tidak ada blueprint dimaksud di Bappeda.
Terpisah, Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon, Drs H Abdul
Syukur MSi menyatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan kajian di lahan
yang masih menjadi milik orang lain. Sementara, syarat dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) meminta pemkot melakukan kajian. Selain itu,
lanjutnya, dana APBD tidak boleh digunakan untuk membuat kajian bagi
lahan yang bukan milik pemkot. Sehingga, akan sangat sulit bagi pemkot
memenuhi syarat dari Kemenkeu. “Pusat pintar. Menyuruh kami melakukan
sesuatu yang tidak mungkin. Ini sama saja melarang,” ucapnya.
Terkait blueprint yang pernah dibuat dan dipaparkan KONI
Kota Cirebon, Sukur tidak mempermasalahkan. Hanya saja, selama ini tidak
pernah ada koordinasi tentang itu. Padahal, jika langkah koordinasi
dilakukan, blueprint itu bisa dibahas bersama. Terpenting saat
ini, syarat-syarat yang diajukan Kemenkeu harus dipenuhi. Namun, hal itu
sangat sulit sekali ditempuh. Sebab, walaupun letaknya di Kota Cirebon,
tidak bisa serta merta digarap dan dikaji. “Apakah APBD bisa digunakan
untuk kajian dan merawat rumah orang? Itu nanti jadi penyalahgunaan dana
APBD,” ujarnya.
Jangan Asal Copy Lihat aturan
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment