Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Cirebon, kepada DPRD Jawa Barat.
Itu dilakukan
untuk mendapat persetujuan. Setelah semua persyaratan lengkap sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, menurut Heryawan, usulan itu
akan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tertanggal 30 November 2012, Heryawan menjawab surat dari
Sultan Sepuh XIV, yang dikirimkan pada 18 November 2012.
Dalam suratnya,
Sultan Sepuh meminta percepatan keputusan persetujuan pembentukan
Provinsi Cirebon. Heryawan juga menjawab surat pengurus presidium
pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), perihal permohonan nota pengantar.
Heryawan
mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Jawa Barat tidak keberatan dengan
rencana pembentukan Provinsi Cirebon, sepanjang memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini PP 78/2007
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Kapan Cirebon Menjadi Provinsi ?
0 komentar:
Post a Comment