Istri Jadi TKW, Pria di Cirebon Ini Hamili Adik Iparnya
Perbuatan asusila Nur terhadap adik iparnya diduga akibat Nur kesepian, karena tidak pernah bertemu dengan istrinya yang 4 tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Nur tak bisa mengelak di hadapan petugas kepolisian di Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon karena saat pertama perbuatan cabul itu dilakukan, DN masih berumur 14 tahun (2009).
Keluarga DN sempat kebingungan ketika putrinya hamil tanpa pernah tahu atas ulah siapa karena DN sendiri tidak pernah membuka bahwa kakak iparnyalah pelakunya.
DN kini sudah dinikahi pria lain, dan terbongkarnya perbuatan Nur ketika istrinya pulang dari Arab pada 2012 akhir dan kaget saat tahu adiknya hamil dan melahirkan anak akan tetapi tidak diketahui pria mana yang harus bertanggung jawab.
Istri Nur terus berupaya mengorek informasi, dan akhirnya DN mengaku bahwa pria yang menghamilinya adalah Nur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Aanak, Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Indrawati mengatakan atas perbuatan Nur, dirinya terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya (pencabulan) yang sudah dilakukan berulang-ulang sejak 2009,” katanya, Jumat (8/2/2013).
Ketika dihadapan aparat Reskrim Polresta Cirebon, Nur mengaku pada pertama perbuatan cabulnya dengan memasukan obat bius pada minuman yang diberikan kepada DN.
0 komentar:
Post a Comment