SUMBER.-
Meskipun Tahapan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat tahun 2012 telah berakhir dan memasuki masa tenang akan
tetapi ada tim kampanye yang masih melakukan sosialisasi calonnya
melalui pesan singkat (SMS) di Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan tersebut
melanggar peraturan KPU dan harus ditindak,” ujar Ketua Panwaslu
Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari melalui telepon selulernya. Kamis (21/2)
Akan tetapi, menurut
Nunu, dirinya harus konsultasi dengan pihak terkait yang mengetahui IT
karena kampanye melalui pesan singkat sangat sulit untuk diungkap karena
saat ini kartu SIM dapat dibeli dengan harga murah setelah itu kartu
tersebut dibuang.
“Bisa saja
registrasi kartu tersebut dengan nama orang lain sehingga sulit untuk
dilacak, hal ini yang menjadi kesulitan Panwaslu Kabupaten untuk
menindak tim kampanye menggunakan pesan singkat,” kata Nunu.
Saat ini dirinya pun
tengah mempelajari dan konsultasi dengan Panwaslu Jabar terkait adanya
tanyangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di salah satu
televisi lokal pada malam hari, sedangkan peraturannya tidak boleh
berkampanye pada malam hari.
Selain itu dirinya
juga tengah mempelajari adanya hasil survey yang dilakukan oleh salah
satu lembaga survey dan dimuat oleh salah satu media cetak lokal,” Hasil
tersebut dapat mempengaruhi masyarakat, berdasarkan informasi kegiatan
seperti itu melanggar peraturan,” ungkap Nunu.
Dirinya berharap tim
kampanye ataupun masyarakat pendukung salah satu calon untuk tidak
melakukan kegiatan sosialisasi apalagi dengan sengaja mengumpulkan
masyarakat disuatu tempat,”kegiatan tersebut jelas melanggar, kami akan
tindak,” tegas Nunu.
0 komentar:
Post a Comment