Ketua KPU Jabar Tegaskan Bisa Nyoblos dengan KTP

BANDUNG - Warga di seluruh Jabar yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jabar 2013, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepastian tersebut ditegaskan Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat kepada Berita Informasi Cirebon ( BIC), Jumat (22/2) malam. Sebelumnya, KPU Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 181/KPU-Prov-011/II/2013 tanggal 18 Februari 2013, tentang Pemilih yang Belum Terdaftar Pada DPT.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat Yayat menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodir keinginan warga yang tidak terdaftar pada DPT namun ingin mencoblos. Tapi secara teknis, warga yang tidak terdaftar pada DPT itu harus mendaftar sehari sebelum pencoblosan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. "KPPS akan mendata warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar pada DPT di lokasi Tempat Pemungutan Suara (DPT). Daftar tersebut kemudian dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke KPU Jawa Barat," terangnya.
Pendataan dilakukan untuk menyiapkan penambahan surat suara serta keperluan penghitungan jumlah suara. "Jika ada penambahan, maka bisa menggunakan surat suara cadangan di TPS. Jika kurang, bisa meminjam pada TPS terdekat," imbuhnya.
Yayat menegaskan, pihak KPU juga telah mengantisipasi jika terjadi kelebihan pemilih di satu TPS. "Maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Jika lebih, pemilih bisa dialihkan ke TPS terdekat," jelasnya. Kesempatan berpartisipasi dalam pilgub ini, lanjut dia, perlu diketahui oleh seluruh warga yang memiliki hak pilih. Sebelumnya, penggunaan KTP ini baru akan direalisasikan untuk Pemilu 2014.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment