BANDUNG - Warga
di seluruh Jabar yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pilgub Jabar 2013, tetap bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Kepastian tersebut ditegaskan Ketua KPU Jawa Barat Yayat
Hidayat kepada Berita Informasi Cirebon ( BIC), Jumat (22/2) malam. Sebelumnya, KPU Jabar juga
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 181/KPU-Prov-011/II/2013 tanggal 18
Februari 2013, tentang Pemilih yang Belum Terdaftar Pada DPT.
Yayat menjelaskan,
keputusan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodir keinginan warga yang
tidak terdaftar pada DPT namun ingin mencoblos. Tapi secara teknis,
warga yang tidak terdaftar pada DPT itu harus mendaftar sehari sebelum
pencoblosan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
setempat. "KPPS akan mendata warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak
terdaftar pada DPT di lokasi Tempat Pemungutan Suara (DPT). Daftar
tersebut kemudian dibuatkan berita acara untuk dilaporkan ke KPU Jawa
Barat," terangnya.
Pendataan dilakukan
untuk menyiapkan penambahan surat suara serta keperluan penghitungan
jumlah suara. "Jika ada penambahan, maka bisa menggunakan surat suara
cadangan di TPS. Jika kurang, bisa meminjam pada TPS terdekat,"
imbuhnya.
Yayat menegaskan,
pihak KPU juga telah mengantisipasi jika terjadi kelebihan pemilih di
satu TPS. "Maksimal satu TPS itu 600 pemilih. Jika lebih, pemilih bisa
dialihkan ke TPS terdekat," jelasnya. Kesempatan berpartisipasi dalam
pilgub ini, lanjut dia, perlu diketahui oleh seluruh warga yang memiliki
hak pilih. Sebelumnya, penggunaan KTP ini baru akan direalisasikan
untuk Pemilu 2014.
0 komentar:
Post a Comment