Banyak PNS Terlibat Kampanye

BANDUNG.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran selama kampanye Pilgub Jabar 7-20 Februari. Di antaranya banyak PNS ikut kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan. "Misalnya keterlibatan PNS Indramayu yang masif, hingga keterlibatan camat dan kepala desa. Ini masih dalam proses di Panwaslu Kabupaten Indramayu," ungkap Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, saat ditemui di Kantornya di Jalan Turangga, Kamis (21/2).
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat SubihatSelain di Indramayu, lanjut Ihat, pelangaaran PNS juga terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Bahkan, di Kuningan terdapat empat kepala desa yang terlibat. Menurutnya, PNS yang terlibat kampanye melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 9, bahwa PNS harus netral tidak mengikuti kegiatan pasangan calon baik sebelum, saat, dan setelah kampanye. "PNS ikut terlibat kampanye bisa kena pidana," tandasnya.
Kasus tersebut lebih banyak berupa temuan di lapangan daripada laporan masyarakat. Dari lima pasangan calon, empat di antaranya terdapat keterlibatan PNS ikut kampanye. Sedangkan dari pasangan independen (Dikdik-Toyib), hampir tidak ada temuan PNS. Di antara empat pasangan calon, paling banyak PNS yang terlibat pelanggaran ditemukan pada pasangan incumbent Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Misalnya temuan di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan Wakil Bupati. Selain itu, pelanggaran serupa juga terjadi di Karawang. "Yang ikut kampanye tim Aher di Bekasi dan Karawang, tapi ini masih dalam pengkajian," jelasnya.
Panwaslu Jabar sendiri mencatat 20 pelanggaran selama kampanye berlangsung, jumlah itu belum termasuk pelanggaran yang dicatat di Panwaslu Kabupaten/Kota di Jabar, karena hingga masa tenang ini masih direkapitulasi. "Kami rekapitulasi dulu, diharapkan sebelum pencoblosan selesai direkap," tambahnya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment