BANDUNG.-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menemukan banyak
pelanggaran selama kampanye Pilgub Jabar 7-20 Februari. Di antaranya
banyak PNS ikut kampanye untuk memenangkan salah satu pasangan.
"Misalnya keterlibatan PNS Indramayu yang masif, hingga keterlibatan
camat dan kepala desa. Ini masih dalam proses di Panwaslu Kabupaten
Indramayu," ungkap Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, saat ditemui di
Kantornya di Jalan Turangga, Kamis (21/2).
Selain di Indramayu,
lanjut Ihat, pelangaaran PNS juga terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kota
Depok. Bahkan, di Kuningan terdapat empat kepala desa yang terlibat.
Menurutnya, PNS yang terlibat kampanye melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 9, bahwa PNS harus netral tidak mengikuti
kegiatan pasangan calon baik sebelum, saat, dan setelah kampanye. "PNS
ikut terlibat kampanye bisa kena pidana," tandasnya.
Kasus tersebut lebih
banyak berupa temuan di lapangan daripada laporan masyarakat. Dari lima
pasangan calon, empat di antaranya terdapat keterlibatan PNS ikut
kampanye. Sedangkan dari pasangan independen (Dikdik-Toyib), hampir
tidak ada temuan PNS. Di antara empat pasangan calon, paling banyak PNS
yang terlibat pelanggaran ditemukan pada pasangan incumbent Ahmad
Heryawan-Deddy Mizwar. Misalnya temuan di Kabupaten Bekasi, yang
melibatkan Wakil Bupati. Selain itu, pelanggaran serupa juga terjadi di
Karawang. "Yang ikut kampanye tim Aher di Bekasi dan Karawang, tapi ini
masih dalam pengkajian," jelasnya.
Panwaslu Jabar
sendiri mencatat 20 pelanggaran selama kampanye berlangsung, jumlah itu
belum termasuk pelanggaran yang dicatat di Panwaslu Kabupaten/Kota di
Jabar, karena hingga masa tenang ini masih direkapitulasi. "Kami
rekapitulasi dulu, diharapkan sebelum pencoblosan selesai direkap,"
tambahnya.
0 komentar:
Post a Comment