Tim Dede-Lex adukan KPU Jabar ke KPU Pusat

Ilustrasi (Ist)Informasi Cirebon- Kasus temuan dugaan penggelembungan suara pada pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 24 Februari 2013, beberapa hari lalu oleh Tim Pemenangan Dede Yusuf-Lex Laksamana akhirnya ditindaklanjuti.

Besok, Tim Dede-Lex berencana akan mengadukan temuan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Panitia Pengawas Pemilu Jabar, dan Dewan Kehormatan KPU (DKKPU).

Menurut Wakil Ketua Koalisi Babarengan, Sunatra, aduan ini lantaran penggunaan surat undangan (formulir C6) yang difotokopi. Surat undangan fotokopian ini kemudian dipakai pemilih untuk mencoblos pada 24 Februari lalu.

Seharusnya, lanjut dia, pemilih harus memakai surat undangan asli, dan tidak boleh menggunakan surat undangan fotokopian.

"Fotokopian surat undangan ini bisa dipakai untuk penggelembungan suara," kata Sunatra, di Pusat Pelaporan Pengaduan Pilgub Jabar (P5Jabar 2013) Koalisi Babarengan, Jalan Radenpatah, Bandung, Rabu (27/2/2013).

Selain C6 yang difotokopi, pihaknya juga menemukan formulir berita acara penghitungan suara di TPS  (C1) yang juga difotokopi. Formulir C1 yang difotokopi ini juga dikhawatirkan menjadi alat penggelembungan suara oleh pasangan calon tertentu.

"Seharusnya baik formulir C6 maupun C1 pakai yang asli, kan sudah ada anggarannya, sudah ditetapkan pagunya," kata dia.

Sunatra menunjukkan bukti adanya fotokopi formulir C6 dan C1. Setelah diselidiki tim, ternyata fotokopian formulir ini berdasarkan surat KPU Jabar Nomor 194/KPU-Prov-011/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013 prihal Logistik Pilgub 2013

Dalam surat itu dinyatakan apabila masih kekurangan formulir C6 agar digandakan dengan fotokopi. Fotokopi ini lalu dibubuhi stempel petugas PPK atau PPS. Sehingga fotokopi berlaku meski tidak berwarna asal ada stempel PPK atau PPS.

Surat tersebut juga mengatur apabila masih kekurangan formulir seri C lainnya agar digandakan dengan fotokopi tanpa perlu dibubuhi stempel PPK/PPS, kecuali model C1 dan lampirannya C1 yang harus dibubuhi stempel PPK/PPS. Penggandaan ini bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Padahal, kata Sunatra, penggandaan dokumen atau formulir harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah dihitung KPU. "Tidak boleh ada penggandaan di luar yang telah ditetapkan," katanya.

Penggandaan formulir tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan Pilkada.

"Oleh karena itu kami menyatakan surat KPU Jabar (yang membolehkan fotokopi C1 dan C6) itu ilegal, karena tidak jelas dasar hukumnya," tegasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada KPU Jabar, namun sekretariat KPU mengaku tidak tahu menahu soal surat KPU Jabar tersebut.

"Seharusnya mengeluarkan surat keputusan itu dilalului lewat rapat pleno KPU, tetapi tidak ada. Harusnya kami tim kampanye juga diundang, tetapi ternyata tidak ada," sesalnya.

KPU Jabar, sambungnya, harus mencabut surat tersebut dan menyatakan model C6 dan C1 yang difotokopi harus ditarik di TPS yang menggunakan fotokopian. "Kami meminta pemilihan di TPS ini juga harus diulang," katanya.

Koalisi Babarengan juga mengklaim sudah memiliki ribuan bukti fotokopian C6 yang sudah dipakai mencoblos pada Pilgub Jabar 2013.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment