Aher-Demiz Resmi Menang Satu Putaran

Rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di KPU Jabar, Minggu (3/3)
BANDUNG - KPU Jabar menetapkan secara resmi pasangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur  terpilih 2013-2018. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2013-2018, Minggu (3/3), di Kantor KPU Jabar Jalan Garut 11, Bandung.
"Pasangan calon memperoleh 32 persen dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Menetapkan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih. Keputusan ditetapkan tertanggal hari ini," jelas Kabag Hukum dan Teknis KPU Jabar Teppy Dharmawan dalam Rapat Pleno.
Selanjutnya, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jabar Ahmad Heri membacakan hasil keseluruhan rekapitulasi suara masing-masing pasang calon. Sang pemenang Aher-Demiz meraih suara sebanyak 6.515.313. Peringkat kedua disabet Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki dengan 5.714.997 suara, rangking tiga diraih Dede Yusuf-Lex Laksamana dengan 5.077.522 suara, posisi keempat Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim dengan 2.448.358 suara, dan peringkat lima Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep NS Toyib memperoleh 359.233 suara.
"Jumlah suara sah sebanyak 20.115.423 dan suara tidak sah 598.356. Total suara sah dan tidak sah 20.713.779. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jabar 2013 jumlahnya 32,5 juta jiwa," beber Ahmad.
Rapat pleno tersebut dihadiri pihak KPU Jabar, KPU dari 26 kabupaten/kota, Panwaslu Jabar, serta saksi tiap pasangan calon. Sementara dari 5 paslon yang hadir di tempat acara hnya paslon nomor 3 yakni Dede-Yusuf Lex laksamana. Rapat pleno sendiri berlangsung mulai pukul 10.30 hingga pukul 14.30. Adapun pengamanan dalam acara tersebut melibatkan 1500 aparat.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment