CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menjadi
pemilik sah lapangan Kebon Pelok. Lapangan yang pernah digugat warga itu
telah dimenangkan pemkot di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Ajuan
kasasi penggugat juga sudah dianggap tidak sesuai hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan,
saat ini pihaknya sudah bisa melakukan kehendak untuk memaksimalkan
fungsi dan peran lapangan Kebon Pelok. Jaminan kepastian hukum sudah
didapatkan saat putusan PN Kota Cirebon memenangkan pemkot melawan
penggugat. Selain itu ada hal lain yang membuat masalah ini menjadi
jelas dan tidak berkonflik. “Kami sudah menerima kabar baik ini.
Dipastikan, lapangan Kebon Pelok sudah selesai dari sengketa,” ujarnya
kepada Radar di kantornya, Jumat (1/3).
Diterangkan, Putusan No.38/Pdt.6/2011/Pn.Cn, sudah dianggap inkracht
(tetap dan final) pada 18 Juni 2012. Hal ini menjadi jaminan kepastian
hukum bagi dinas teknis seperti DPUPESDM. Perempuan berkerudung itu
menegaskan, sejak putusan inkracht tersebut, jaminan kepastian hukum
sudah didapatkan. Hal itu menjadi landasan dinas teknis pemkot melakukan
pengerjaan taman kota dan alih fungsi alun-alun Kejaksaan ke lapangan
Kebon Pelok. “Sudah jelas, putusan tahun 2011 itu sudah inkracht dan
bisa dijadikan jaminan kepastian hukum,” tegasnya.
Yuyun menjelaskan beberapa kali pernah disampaikan jaminan kepastian
hukum tersebut. Bahkan, saat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
yang membahas penganggaran APBD Kota Cirebon, Asisten Daerah Bidang
Administrasi Umum Pemkot, Nusyirwan Ilyas (saat ini sudah pensiun)
selalu mengingatkan, sengketa lapangan Kebon Pelok sudah inkracht dan
SKPD terkait dipersilahkan untuk melaksanakan pekerjaannya. Setelah
mendapatkan informasi lebih valid, Yuyun berniat melakukan eksekusi
untuk memastikan langkah selanjutnya.
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Ferry Djunaedi SH menambahkan,
langkah hukum dan gugatan yang dilakukan pihak terkait sudah dianggap
selesai. Karena itu, saat ini pemkot tinggal melakukan langkah aman
dengan melakukan beberapa kajian strategis. Seperti akan dibangun apa
dan dibagaimanakan, itu sudah di luar kewenangan bagian hukum pemkot.
“Tugas kami sudah dianggap selesai. Banyak pekerjaan lain. Lapangan
Kebon Pelok ini bisa dimaksimalkan untuk mengganti alun-alun Kejaksan,”
ucapnya.
Warga sekitar lapangan Kebon Pelok, Iip Saefudin (38), setuju dengan
langkah pemkot membangun lapangan Kebon Pelok. Pedagang warung kopi di
depan lapangan Kebon Pelok itu memberi catatan. Nasib puluhan pedagang
kecil di sekitar lapangan Kebon Pelok, agar diperhatikan dan tetap
diperkenankan untuk berjualan. Meskipun ke depan lapangan tersebut akan
beralih fungsi dan lebih ramai.
Para pedagang di sekitar lapangan Kebon Pelok, menyewa tanah di lahan
milik keraton. Tepat di depan lapangan tersebut. Iip dan pedagang lain
khawatir, akan terjadi penggusuran saat lapangan Kebon Pelok selesai
dibangun. “Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib orang kecil.
Berikan jaminan keamanan untuk kami tetap berdagang menyambung hidup,”
pintanya didampingi Wasta (35), pedagang gorengan depan lapangan Kebon
Pelok.
Diakui Iip, keberadaan lapangan Kebon Pelok yang akan menjadi
pengganti alun-alun Kejaksan, otomatis akan meningkatkan daya beli
masyarakat. Berharap, kios-kios pedagang akan ditata rapi. Karena itu,
pedagang meminta tempat khusus untuk berjualan. Langkah Pemkot setelah
kemenangan sengketa tersebut, didukung masyarakat dan pedagang sekitar
lapangan Kebon Pelok. “Mau jadi apa saja kami dukung. Terpenting tidak
membuat kami tergusur,” harapnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment