Panwaslu Cirebon Laporkan Adanya Pemilih Ganda


Wasikin mengatakan, pemilih ganda atas nama Rohh dan Bah, warga Cirebon Girang. Ulah keduanya, kata Wasikin, pantas dilaporkan ke kepolisian. Keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Wasikin menuturkan, pagi hari saat pencoblosan, Rohh dan Bah mencoblos di TPS 10 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Lalu, siang harinya, mereka mencoblos di TPS 9 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Menurut Wasikin, pihaknya telah menyiapkan semua berkas untuk melaporkan ulah Rohh dan Bah. Panwaslu sudah memanggil keduanya, namun pasangan suami istri pelaku pemilih ganda itu hanya menjawab melalui sambungan telepon.

Panwaslu belum melihat adanya indikasi sengaja menggandakan pencoblosan. Namun, ia akan membuktikan kebenarannya setelah mereka diperiksa pihak kepolisian.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya memenuhi panggilan, masih belum diketahui ada yang nyuruh atau tidak. "Sesuai aturan mereka dapat ancaman hukuman minimal satu bulan, maksimal empat bulan penjara apabila terbukti bersalah" katanya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment