Kota Cirebon Masih Minim Ruang Terbuka Hijau

Cirebon - Kota Cirebon ternyata masih jauh dari standardisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Kota Cirebon, Yoyon Indrayana, Kamis (13/6/2013).

Yoyon menjelaskan, berdasarkan undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang, Kota atau Kabupaten di tiap wilayah wajib menyediakan minimal 30% dari luas keseluruhan tata ruang.

Jumlah 30% RTH tersebut dibagi menjadi RTH publik dan RTH privat. Masing-masing, proporsinya RTH Publik 20% dan RTH privat 10%.

Petunjuk pelaksanaan dan teknis penyediaan RTH juga sudah yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 tahun 2008. Peraturan itu jelas menyebutkan mengenai kriteria dari RTH publik dan RTH privat.

Namun, melihat kondisi Kota Cirebon kali ini, Yoyon meragukan RTH dapat terpenuhi sesuai peraturan. Sebab, Kota Cirebon sudah dipenuhi oleh banyak mal dan hotel.

"Sepertinya hanya mimpi Kota Cirebon memiliki RTH sesuai standarisasi peraturan tersebut," keluhnya. Data terakhir, Kota Cirebon baru memenuhi 9% RTH, dan masih kekurangan mencapai 11% lagi.

Disinggung semangat wali kota merevitalisasi Taman Ade Irma Suryani Nasution (TAISN), Yoyon hanya berharap, revitalisasi dapat pula berfungsi pada penambahan RTH.

Meski begitu, jumlah 2,7 Hektare tidak akan menutupi kekurangan 11% RTH Kota Cirebon. Mengantisipasi itu, Yoyon bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon menyebar penanaman tanaman hijau di seluruh wilayah Kota Cirebon.

"Jadi RTH di Kota Cirebon tidak akan terpusat di satu titik. RTH akan disebar seluruh Kota Cirebon yang memungkinkan. Tapi sepertinya, titik yang saat ini menjadi target adalah kawasan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon," jelasnya.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment