Menurut putra keempat almarhum, Deny Agustin bahwa dari hasil rapat intern keluarga, pihak keluarga tidak memberikan izin, untuk dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang terletak di Jl Diponegoro Kota Cirebon.
“Kami tidak setuju bapak (almarhum) di kebumikan di Taman Makam Pahlawan. Karena sebelum bapak wafat, beliau pernah berwasiat, ketika beliau meninggal, agar dikebumikan di Pemakaman keluarga yang terletak di Kemlaten Katiasa Kota Cirebon,” ungkapnya.
Selain itu Deny menjelaskan, pihak keluarga hanya mengizinkan tata cara upacara pemakaman di lakukan secara militer.
“Kalau tata cara pemakaman mau dilakukan secara militer, ya silakan saja, tapi untuk dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, kami tidak mengizinkan,” tuturnya.
Sementara itu, menurut anggota TNI AD, M. Ali menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan keluarga almarhum. “Kalau hasil keputusan rapat keluarga (almarhum) demikan, maka kami menghormati keputusan keluarga almarhum,” ungkapnya. Pemakaman H Koesnan akan dilakukan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, Katiasa Harjamukti Kota Cirebon.
0 komentar:
Post a Comment