Ano beralasan, pemindahan AS dari DPUPESDM ke dishubinkom dilakukan untuk mengurangi beban pekerjaan AS. Dikatakan, pekerjaan di DPUPESDM cukup berat. “Memang saya lakukan untuk mengurangi beban. Di DPUPESDM kan penuh kerjaan. Berat. Supaya bisa bekerja, ya saya pindahkan ke dishub,” ujarnya usai menyerahkan bantuan wali kota di Gedung Korpri, kemarin (12/9).
Apakah ada pertimbangan lain? Ano membantahnya. Dikatakan, pertimbangannya hanya agar AS bisa bekerja dengan maksimal. “Tidak ada pertimbangan lain, hanya untuk mengurangi beban,” ujarnya. Lalu bagaimana dengan pernyataannya terdahulu yang mengatakan penangguhan dilakukan agar AS bisa fokus di DPUPESDM?
Ano mengatakan, saat ini pun AS masih bisa memberikan advice atau saran terkait program yang sedang berjalan. Terkait penangguhan itu pun, Ano meluruskan, bahwa bukan dirinya yang menangguhkan, melainkan pengacaranya. Dirinya sebagai kepala daerah hanya mengetahui penangguhan tersebut.
“Yang melakukan penangguhan kan pengacara bukan saya,” lanjutnya. Ano pun menyatakan dukungannya pada pihak kepolisian untuk tetap melakukan proses hukum. Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. “Ya saya mendukung proses hukum itu berjalan. Saya tidak bisa intervensi,” ujarnya.
Sementara dihubungi melalui telepon seluler, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dony Satria Wicaksono mengatakan, proses hukum masih berjalan. “Terkait penangguhan itu tidak masalah. Nanti kalau ada kaitan pidana dengan yang lain, nanti baru kita hubungkan,” tukasnya.
0 komentar:
Post a Comment