Cirebon - Permasalahan mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah
sebenarnya bukan hal baru. Masalah ini sudah sejak dulu, namun tidak
mendapatkan titik temu.
Pihak kepolisan ingin menerapkan aturan, di sisi lain pihak sekolah
ada pertimbangan lain. Salah satunya masalah siswa rumahnya jauh dan
sulit mengakses angkutan umum. Kalau dilarang tentu mereka tidak bisa
sekolah. Di sisi lain pemerintah juga ingin menyukseskan wajar dikdas.
“Secara edukasi saya setuju dengan larangan tersebut, karena memang
yang belum 17 tahun tidak boleh membawa kendaraan. Tapi, juga harus ada
pertimbangan lain salah satunya bagi siswa yang rumahnya jauh dari kota.
Kalau, yang di kota banyak angkot tapi bagaimana yang ada di pedesaan?
Dari pantauan Informasi Cirebon, masih banyak sekolah yang membiarkan
siswa membawa kendaraan. Masalah ini dah sejak lama dicari
penyelesaianya. Polres Cirebon Kota
pun terjun untuk menyosialisasikan keselamatan mengemudi dan ketentuan
mengendara motor sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan terbukti sekolah di Cirebon Kota melarang siswa membawa kendaraan kesekolahnya.
Sosialiasi ini dilakukan secara road show ke semua SLTA
yang ada di Cirebon. Namun meski dilarang tetap saja tidak ada
hasilnya. Buktinya jumlah kendaraan yang dibawa semakin banyak.
“Saya angkat jempol kalau memang berhasil larangan siswa membawa
kendaraan diterapakan. Saya kira nanti juga akan hilang dengan
sendirinya,” jelas Wawan Hermawan salah satu orang tua siswa.
Polres Cirebon Kota maupun Dinas Perhubungan Kota Cirebon harus memikirkan kembali keseluruhannya bila siswa dilarang membawa kendaraan R2 kesekolah mulai dari memberikan solusi yang siswa rumahnya di pedesaan dan tidak bisa diakses oleh angkutan umum maupun siswa yang rumahnya jauh.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment