Hanya 2 Truk Diamankan
KOTA CIREBON- Petugas gabungan dari Polsek Babakan dan Polsek Gebang serta Satuan Lalu lintas Polres Cirebon menggelar razia terhadap kendaraan truk pengangkut pasir, di Jl Raya Babakan depan Mapolsek Babakan, Rabu siang (8/2). Razia yang dipimpin Kapolsek Babakan AKP Sunarko SH dan Kapolsek Gebang AKP Yulyanto Istyono tersebut sedikitnya melibatkan 23 personel gabungan. Seluruh kendaraan truk bermuatan pasir yang melintas di jalur tersebut langsung dihentikan polisi. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM, polisi juga memeriksa muatan truk.
Bagi truk pasir yang bertonase melebihi muatan, langsung diberikan tindakan tegas. Polantas menjatuhkan sanksi berupa tilang kepada sopir truk. Begitupun bagi sopir yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan langsung ditilang. Pemberian sanksi tilang ini bertujuan guna menertibkan para sopir truk agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah diatur. Serta menjaga dan mengurangi terjadinya kerusakan jalan yang bisa merugikan warga sekitar.
Hasilnya sebanyak 36 pelanggaran diantaranya SIM sebanyak 7 lembar, STNK sebanyak 27 lembar dan 2 unit truk pasir. Barang bukti tilang langsung dibawa ke Satuan Lalu lintas Polres Cirebon guna proses hukum selanjutnya. ”Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada pengusaha truk agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Namun masih saja banyak supir truk yang membandel, sehingga kami memberikan sanksi tilang kepada sopir,” ujar Kapolsek Babakan AKP Soenarko SH didampingi Kapolsek Gebang AKP Yulyanto Istyono.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Gebang AKP Yulyanto Istyono, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas kepada para sopir truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. ”Semua upaya untuk pencegahan agar truk melebihi muatan tidak melintas di Jl Babakan-Gebang dan guna meningkatkan kenyamanan kepada warga dan pengguna jalan,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment