Diduga Legalkan Jual Beli Skripsi

 
Informasi Cirebon - KEDAWUNG – Dugaan praktik pembuatan skripsi terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Cirebon. Informasi yang diterima Radar menyebutkan, praktik tersebut sudah berlangsung sekitar lima tahun lebih. Para mahasiswa harus menyediakan uang sebesar Rp2,5 juta agar skripsi dan persidangan berjalan lancar. Bahkan, menurut informasi praktik tersebut dilegalkan pihak yayasan.
Menurut kalangan internal STIE Cirebon yang enggan disebutkan namanya, praktik semacam ini sudah lumrah terjadi. Pasalnya pihak yayasan sendiri diduga sudah melegalkan bisnis semacam ini dan terkesan menutup mata.
Bukan hanya itu, ketika melakukan sidang pengujian skripsi, pihak kampus ikut membantu mahasiswa agar yang bersangkutan tidak dipersulit. “Praktik semacam ini memang sudah lumrah terjadi,” tuturnya.
Karena sudah berlangsung lama, pantas saja banyak mahasiswa yang lulus dengan cepat dan mudah. Ia menegaskan tujuannya berbicara semacam ini tidak ada maksud lain. Hanya sekadar ingin membuat sistem  pendidikan di lingkungan kampus STIE Cirebon menjadi bersih, tidak ada lagi praktik pembuatan skripsi. Apalagi sampai dikondisikan oleh pihak yayasan dan lembaganya. “Jika praktik ini dibiarkan, justru akan menurunkan integritas lembaga pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi Radar, Ketua STIE Cirebon Elly Herawati SH MM membantah isu tersebut. Beradasarkan pegawasannya tidak ada praktik pembuatan skripsi yang dilakukan oleh dosen, apalagi pihak yayasan sampai mem-backup perbuatan tersebut. Bahkan sampai mahasiswa harus mengeluarkan biaya Rp2,5 juta per skripsi.
Elly meminta kepada orang yang menghembuskan isu tersebut untuk bertemu langsung dengannya guna klarifikasi. “Tak benar jika terjadi praktik pembuatan skripsi yang dilakukan pihak lembaga dan yayasan kampus. Kalaupun ada mungkin di luaran dan lembaga tak bertanggung jawab,” ujar mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) di salah satu kota di Kalimantan, kemarin (30/11).
Ia menambahkan, jika memang terbukti ada mahasiswa yang melakukan hal tersebut, pihak kampus akan memanggil dan memeriksanya, bila perlu harus dilakukan persidangan ulang dan dalam pelaksanaan persidangan ini pihak kampus melakukannya serius tanpa ada tindakan suap menyuap. “Jadi, tidak sembarangan melakukan hal itu. Justru saya menanyakan dari mana isu itu. Apakah bersumber dari adalah salah satu mahasiswa yang tidak lulus? Sehingga melakukan hal itu,” imbuhnya.
Guna menunjukkan bukti keseriusan pihak kampus dalam meluluskan mahasiswanya tanpa ada praktik jual-beli skripsi atau tindakan curang yang lainnya, ia menunjukkan satu contoh tesis yang telah dibuat mahasiswa S2. Dikatakan, ketika mahasiswa membuat sebuah karya ilmiah seperti skripsi atau tesis, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai bahwa skripsi tersebut asli bikinan sendiri, sehingga secara hukum kekuatan skripsi dan tesis itu sah. Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan tersebut. Apabila ditemukan, maka akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkannya.
  
Jangan Asal Copy Paste Lihat aturannya Disini
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 komentar:

  1. sudah di follow back gan...
    tx ....
    dinanti kunjungannya y...
    http://abadiorkes.blogspot.com/2011/08/buku-dan-e-book-pemimpin-cerdas.html

    salam

    ReplyDelete