KOTA CIREBON – Menjelang Pemilukada 2013, spanduk dan baliho kandidat kepala daerah sudah banyak ditemui di sejumlah ruas jalan Kota/Kabupaten Cirebon. Namun, pemasangan alat kampanye itu, mendapat sorotan publik, karena diduga tanpa memiliki izin dan membayar pajak.
Budayawan Cirebon Ahmad Syubbanuddin Alwy menyatakan, pemerintah harus melakukan kajian terkait menjamurnya pemasangan spanduk maupun baliho berbau politik tersebut. Menurutnya, jika pemasangan spanduk maupun baliho berbau politik tidak berizin dan membayar pajak, pemerintah harus menertibkan.
“Kalau tidak mau ditertibkan, harus segera mengajukan perizinan dan membayar pajak. Karena pemasangan spanduk calon kepala daerah maupun legislatif, tidak ada urusannya dengan kepentingan pemerintah. Sehingga tidak bisa gratis,” tandasnya kepada Radar, Kamis (15/3).
Menurutnya, pemerintah harus mengecek ulang spanduk maupun baliho yang tak berizin, berkaitan dengan orang perorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun legislatif. Jika pemerintah tidak menetapkan pajak karena pertimbangan politik, maka Alwy menilai kebijakan itu diskriminatif. Karena persoalan pajak berhubungan erat dengan kesejahteraan rakyat.
“Sehingga, sebelum para calon kepala daerah maupun calon legislatif berniat untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat dan berpikir untuk menyejahterakan rakyat, sudah harus bersikap jelas dan tegas dulu terhadap diri sendiri. Bagaimana mungkin mereka akan tertib, kalau dari awal sudah melanggar aturan. Ini logika yang paling sederhana,” tutur Alwy.
Alternatifnya, kata Alwy, pemerintah membuat peraturan daerah khusus terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho partai politik. Salah satu rumusannya, spanduk dan baliho berkaitan dengan pencalonan kepala daerah maupun legislatif harus di tempat-tempat tertentu. “Jangan asal tempat. Karena selama ini, keberadaan spanduk maupun baliho partai politik juga mengganggu pengguna jalan. Tidak estetis,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala DPPKD Kota Cirebon, Asep Dedi saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini tidak ada pemasukan pajak dari pemasangan spanduk maupun baliho dari partai politik. Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui jika pemasangan spanduk maupun baliho tersebut sudah mendapat izin dari KPPT.
Namun Asep menegaskan, jika berdasarkan aturan, pemasangan spanduk maupun baliho harus memiliki izin dan membayar pajak. “Kecuali kegiatan pemerintah,” katanya
Budayawan Cirebon Ahmad Syubbanuddin Alwy menyatakan, pemerintah harus melakukan kajian terkait menjamurnya pemasangan spanduk maupun baliho berbau politik tersebut. Menurutnya, jika pemasangan spanduk maupun baliho berbau politik tidak berizin dan membayar pajak, pemerintah harus menertibkan.
“Kalau tidak mau ditertibkan, harus segera mengajukan perizinan dan membayar pajak. Karena pemasangan spanduk calon kepala daerah maupun legislatif, tidak ada urusannya dengan kepentingan pemerintah. Sehingga tidak bisa gratis,” tandasnya kepada Radar, Kamis (15/3).
Menurutnya, pemerintah harus mengecek ulang spanduk maupun baliho yang tak berizin, berkaitan dengan orang perorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun legislatif. Jika pemerintah tidak menetapkan pajak karena pertimbangan politik, maka Alwy menilai kebijakan itu diskriminatif. Karena persoalan pajak berhubungan erat dengan kesejahteraan rakyat.
“Sehingga, sebelum para calon kepala daerah maupun calon legislatif berniat untuk melakukan pembelaan terhadap rakyat dan berpikir untuk menyejahterakan rakyat, sudah harus bersikap jelas dan tegas dulu terhadap diri sendiri. Bagaimana mungkin mereka akan tertib, kalau dari awal sudah melanggar aturan. Ini logika yang paling sederhana,” tutur Alwy.
Alternatifnya, kata Alwy, pemerintah membuat peraturan daerah khusus terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho partai politik. Salah satu rumusannya, spanduk dan baliho berkaitan dengan pencalonan kepala daerah maupun legislatif harus di tempat-tempat tertentu. “Jangan asal tempat. Karena selama ini, keberadaan spanduk maupun baliho partai politik juga mengganggu pengguna jalan. Tidak estetis,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala DPPKD Kota Cirebon, Asep Dedi saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini tidak ada pemasukan pajak dari pemasangan spanduk maupun baliho dari partai politik. Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui jika pemasangan spanduk maupun baliho tersebut sudah mendapat izin dari KPPT.
Namun Asep menegaskan, jika berdasarkan aturan, pemasangan spanduk maupun baliho harus memiliki izin dan membayar pajak. “Kecuali kegiatan pemerintah,” katanya
0 komentar:
Post a Comment