Pemimpin Tarekat Sabandiah Jadi Tersangka

 
CIREBON – Tarkum (57) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon yang dilaporkan dugaan melakukan pencabulan terhadap jamaah wanitanya, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Cirebon. Setelah menjalani proses pemeriksaan, penyidik polisi sudah menetapkan selaku pimpinan Tarekat Sabandiah ini berstatus sebagai tersangka.
Tersangka Tarkum sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kapetakan oleh ketiga jamaah pengajiannya yang mengaku telah dicabuli dan melakukan hubungan badan. Perbuatan tersebut dilakoni tersangka sejak satu tahun ke belakang. Setiap kali mencabuli dan meniduri anggota pengajiannya, pria lansia beristri empat ini selalu melakukannya di rumah para korban, terutama saat suami korban sedang tidak berada di rumah.
Untuk memenuhi nafsu bejatnya itu, tersangka selalu memaksa para pengikutnya untuk menuruti permintaannya dengan dalih sebagai syarat pengajiannya. Bahkan, para pengikutnya diiming-imingi akan masuk surga jika tidur dengan tersangka dengan jalan nikah roh.
Namun, saat ditemui Radar Cirebon, di ruang tahanan Mapolres Cirebon, Selasa (13/3) tersangka Tarkum membantah dirinya telah melakukan pencabulan dan meniduri jamaah pengajiannya. “Beneran, saya nggak melakukan apa-apa. Pegang-pegang saja enggak pernah, apalagi sampai tidur dengan jamaah saya. Jadi laporan itu tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dan saksi-saksi termasuk korban, masih kami mintai keterangannya. Berkaitan tentang ajaran tersangka sesat atau tidak, saya belum bisa menyimpulkannya. Jika terbukti bersalah, tersangka akan kami jerat dengan pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” jelas Kapolres.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment