Adanya Dugaan Praktik “Pungli” di Samsat Kota Cirebon

Akibat lemahnya pengetahuan masyarakat dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Samsat Kota Cirebon, Jl. Pemuda No. 44, membuat oknum Samsat melahirkan peraturan sendiri. Seperti pungutan yang katanya biaya nge-her, pungutan biaya karena hilangnya faktur BPKB, serta pungutan biaya Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor II. Hal ini disampaikan oleh narasumber yang menjadi korban dugaan “pungli” yang ditemui oleh wartawan Tabloid KPK beberapa waktu yang lalu.
Korban yang tidak ingin disebut namanya menjelaskan kejadian yang menimpanya saat mengurus nge-her (salah ketik nama) BPKB di Samsat Kota Cirebon, petugas meminta biaya sebesar Rp. 25.000,- padahal ketentuannya adalah “nge-her” tidak dikenakan biaya sama sekali.
Masih dengan sumber yang sama menuturkan pada saat mengurus Balik Nama BPKB, dipungut biaya dengan alasan faktur BPKB yang lama hilang, maka dibebankan kepada warga sebesar Rp. 25.000,-. Pihak Samsat berdalih pada korban dengan alasan Balik Nama BPKB diperlukan faktur BPKB yang lama, padahal faktanya adalah faktur BPKB ada di tangan polisi setempat dan seharusnya warga tidak dipungut biaya mengenai tidak dilengkapinya faktur BPKB yang lama ketika mengurus penerbitan BPKB baru yang akan dibalik nama.
Selain itu masih ada lagi yaitu BBN (Biaya Balik Nama) yang seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis ini malah dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-. Padahal Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat membebaskan biaya Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor II, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 Tahun 2011 tentang pembebasan pokok dan sangsi administrasi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. Pembebasan  BBN II ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan tangan kedua, bukan yang baru diserahkan dari dealer. Aturan pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) pun jelas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 Tahun 2011 tentang pembebasan pokok dan sangsi administrasi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor yang berbunyi “Pelaksanaan pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2012 sampai dengan 30 Juni 2012”. Namun ketentuan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak Samsat Kota Cirebon        
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Sakur, Kanit Regident Samsat Kota Cirebon dengan suara bernada arogan beliau mengelak atas kejadian yang dilakukan anak buahnya, Beliau malah meminta kepada wartawan kami untuk menunjukan siapa narasumbernya, namun kami menolak atas dasar kode etik pers yang wajib melindungi identitas narasumber.

Jangan Asal Copy Lihat aturan Disini 
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment