RS Pertamina Siap Jika Ditutup

Izin Operasional Terus Diurus, Janji Tuntas Senin Depan
Foto: Sri Wahyu Ningsih/Radar Cirebon
KONFERENSI PERS. Kepala Manajemen Bisnis RSP Klayan Dra Dharlianti Hardjowiharto memberikan keterangan terkait izin operasional rumah sakit, kemarin (11/10).
 SUMBER– Manajemen Rumah Sakit Pertamina Klayan (RSP Klayan) akhirnya “muncul” juga ke publik. Kemarin, mereka hadir di Kantor Dinkes Kabupaten Cirebon, atau saat pertemuan antara Plt Kadinkes dr J Suwanta Sinarya MKes dengan beberapa pimpinan rumah sakit yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
Usai pertemuan itu, Manajemen Bisnis RSP Klayan, Dra Dharlianti Hardjowiharto, langsung tampil menggelar konferensi pers. Wanita yang akrab disapa Anti itu mengatakan, jika memang RSP Klayan harus ditutup, maka pihaknya siap mengikuti perintah tersebut. “Kalau memang diharuskan ditutup, kami tutup. Tetapi saya rasa Pemkab Cirebon sangat bijak. Karena tidak hanya aspek normatif yang dilihat, aspek lainnya juga perlu diperhitungkan,” beber Anti.
Anti menegaskan pihaknya tidak tinggal diam untuk mengurus perizinan. Sebagai pelaku usaha, kata Anti, regulatornya berada di tangan pemerintah sebagai penentu kebijakan. “Masalah ini sudah dikonsultasikan. Bahkan saat izin abis kami tidak cuek. Kita ikutin prosesnya,” ucapnya. Terkesan lamanya proses perizinan yang dijalani RSP Klayan, sambungnya, disebabkan adanya peralihan perusahaan dari Pertamina ke Pertamina Bina Medika.
Karena perubahan itu maka BPPT menganjurkan untuk membuat izin dari awal. Anti mengatakan pengurusan proses perizinan terkendala pada akreditasi. Upaya akredetasi sejak tahun 2009 meliputi proses bimbingan akreditasi dan lain-lain dan baru selesai tahun 2011. RSP Klayan sendiri berdiri sejak tahun 1972. Pada waktu tersebut belum ada UU RS dan IMB. Selama lebih dari dua tahun tersebut tidak ada kendala. Namun prosesnya yang lama. “Kami corporate bisnis, maka kami menjadi anak perusahaan. Semua yang kami lakukan sesuai dengan instruksi dinas terkait. Mereka juga sangat membantu kami. Insya Allah Oktober ini keluar,” katanya.
Pemkab Cirebon sendiri memberikan tenggang waktu hingga Senin (15/11). Disinggung mengenai kesiapan RSP Klayan jika sampai waktu yang ditentukan belum mendapatkan izin operasional, Anti mengaku siap menerima konsekuensinya. “Menunggu rekomendasi dari Dinkes untuk survei, kan sarana dan prasarana Insya Allah sudah siap dan selesai. Tinggal nanti dari hasil survei saja,” ujarnya.
Anti menambahkan, baik pasien maupun karyawan sudah mengetahui persoalan ini. Pernyataan itu berbeda ketika koran ini melakukan investigasi beberapa hari lalu. Karyawan dan keluarga pasien yang ditemui mengaku tidak mengetahui persoalan yang tengah dihadapi RSP Klayan.
Sementara Plt Kadinkes Kabupaten Cirebon dr J Suwanta Sinarya MKes menjelaskan, Dinkes sudah mengingatkan RSP Klayan soal izin operasional yang sudah habis. Meski demikian, Suwanta mengatakan permintaan penutupan sementara tidak mungkin dilakukan dengan gegabah. “Perlu kebijakan, sebab ada hal yang harus dipertimbangkan. Secara normatif instansi terkait tidak mempersulit. Ada kelalaian dari RSP Klayan. Jawaban dari RSP Klayan, Senin sudah beres. Maka jika Senin masih belum berizin, perlu diambil tindakan,” katanya.
Sementara Sekda Kabupaten Cirebon H Dudung Mulyana MSi mengatakan persoalan RSP Klayan dapat dijadikan pembelajaran bagi investor lainnya. Pemkab memberikan jaminan kepastian dalam berinvestasi. Sementara investor diminta untuk mengikuti peraturan yang berlaku. “Pemkab pada dasarnya tidak mempersulit perizinan, sepanjang investor memenuhi persyaratan. Segera bereskan permasalahan ini, kami siap melayani untuk perizinan ke depan,” kata sekda.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment