KARANGSEMBUNG, -
Sejumlah kuwu di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon mengusulkan
agar kegiatan pembangunan di desa dilaksanakan secara swakelola oleh
pihak desa.
Hal tersebut
mengemuka dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan
Karangsembung, di aula kantor camat setempat, Jumat (22/2).
Para kuwu
mengharapkan agar hasil musrenbang yang telah tertuang dalam PIK
benar-benar dapat dialokasikan pada daftar perencanaan awal SKPD sesuai
tupoksinya, melaksanakan tugas kewilayahan dalam hal ini adalah
kecamatan, dan selanjutnya akan dilaksanakan secara swakelola oleh
masing-masing desa .
Alasannya karena
musrenbang tersebut merupakan proses pembangunan dari hasil aspirasi
masyarakat, maka diharapkan saat pelaksanaannya masyarakat pun harus
mengetahuinya, dan juga kualitas pembangunan tersebut harus sesuai
dengan keinginan masyarakat.
Mendengar aspirasi
yang disampaikan oleh para Kuwu baik wakil dari anggota DPRD dan juga
kepala Bappeda pada prinsipnya mendukung gagasan yang diusulkan oleh
para Kuwu tersebut, akan tetapi pihaknya belum bisa memutuskan hal
tersebut saat itu, karena akan membawanya dahulu ke forum SKPD untuk
dibahas.
Sementara itu, Camat
Karangsembung, Indra Fitriyani, mengatakan, Musrenbang dihadiri
perwakilan dari anggota DPRD dapil 6, perwakilan SKP, serta para kuwu
yang ada di Kecamatan Karangsembung, membahas usulan anggaran tahun
2014. “Kecamatan Karangsembung mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,2
miliar, yang akan dialokasikan untuk pembangunan fisik 70 persen,
pembangunan ekonomi masyarakat 20 persen serta alokasi untuk kegiatan
sosial dan lainnya sebesar 10 persen,” jelasnya.
Untuk kegiatan fisik
di Kecamatan Karangsembung lebih banyak penggunaannya untuk pembangunan
saluran tersier, jalan usaha tani, dan juga jalan lingkungan.
0 komentar:
Post a Comment