Panwas Terima 47 Laporan Kecurangan Pilwalkot, 3 Bersifat Pidana


Panwas Terima 47 Laporan Kecurangan Pilwalkot, 3 Bersifat PidanaBerita Informasi Cirebon - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon menerima sedikitnya 47 laporan berkaitan dengan pelaksanaan Pilwalkot Kota Cirebon. Tiga diantaranya laporan bersifat pidana Pilkada, selebihnya bersifat administratif.

Tiga laporan pidana Pilkada, yakni soal pengalihan dukungan pasangan cawalkot dari jalur Independen, perang antar pendukung pasangan melalui dunia maya, serta pelanggaran pilkada berupa dobel pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.

"Dari ketiga laporan yang bersifat pidana itu, dua diantaranya sudah diselesaikan dengan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak. Hasilnya, mudah-mudahan tidak ada masalah. Sedangkan yang dobel pencoblosan, masih kita pelajari dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi," kata Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Wasikin kepada Berita Informasi Cirebon.

Laporan terakhir soal dobel pencoblosan ini disampaikan Tarsiman warga Jalan Saleh KOta Cirebon. Ia mendapati pelaku bernama Bahrudin warga Jalan Wahidin, mencoblos dua kali, di TPS 07 Kesenden, dan TPS 10 daerah Cirebon Girang Kabupaten Cirebon.

Pelaku pencoblosan ganda ini, melanggar Undang-undang Pemerintahan Daerah pasal 117 ayat 4, tentang pemberian suara lebih dari satu kali di satu ataau lebih TPS. Pelaku diancam penjara minimal 1 bulan, maksimal 3 bulan dengan denda maksimal 2 juta rupiad
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment