KEJAKSAN
– Tampaknya aturan yang menyebutkan proses izin prinsip di Kota Cirebon
maksimal 14 hari, hanya pepesan kosong. Seorang pengusaha perhotelan,
sebut saja Michael (40), mengaku kesal karena izin prinsip yang diajukan
sudah dua bulan ini belum juga turun.
Michael menjelaskan sejak 2 Desember 2012 lalu, dia sudah mengajukan
proses izin prinsip dengan segala persyaratan yang telah dipenuhi. Namun
sampai sekarang surat izin prinsip belum juga keluar. “Lama sekali.
Katanya empat belas hari selesai? Padahal semua sudah lengkap,” katanya
kepada Radar di Griya Sawala DPRD, Senin (4/2).
Pria berkulit putih itu berniat mendirikan hotel di bilangan Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan. Data yang dimiliki Radar,
di sana akan berdiri hotel dengan nama The Talitakum dengan pemohon
bernama Sayuri Rosalinda. Statusnya berdasarkan kesimpulan tim Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cirebon, berkas ajuan izin
prinsip hotel The Talitakum masih dalam proses. Artinya, pada berita
acara tim BKPRD sudah mengabulkan. Namun masih menunggu surat izin
prinsip dari wali kota.
Michael bingung sudah sampai dua bulan belum menerima surat jawaban
maupun izin prinsip. Padahal sudah berulang kali dia melakukan
koordinasi dan komunikasi dengan Bappeda Kota Cirebon dan BKPRD. Sebab
secara kriteria dan syarat apa pun yang ditentukan, sudah dilengkapi.
Bahkan, lanjut dia, informasi valid dari tim BKPRD menyebutkan berkasnya
sudah diajukan ke meja wali kota. “Sampai sekarang belum ada jawaban.
Ada apa? Kalau ditolak, segera sampaikan. Jangan digantung begitu,”
pintanya.
Terpisah, Wali kota Subardi SPd berkilah di meja kerjanya sudah tidak
ada ajuan izin prinsip. “Sampai hari ini saya tidak melihat isi dari
rekomendasi BKPRD yang harus saya tanda tangani. Artinya, di meja saya
sudah tidak ada ajuan izin prinsip,” terangnya kepada wartawan koran
ini, usai mengikuti acara di Griya Sawala DPRD, kemarin. Subardi
menjelaskan berdasarkan aturan yang baru, wali kota hanya memberikan
rekomendasi. Hal itu tidak termasuk ke dalam jenis perizinan.
Menurutnya, untuk pembahasan teknis pengajuan izin prinsip ada di BKPRD
dengan ketua sekretaris daerah (sekda).
Subardi menegaskan sejak tahun 2010 lalu, dirinya sudah melimpahkan
seluruh perizinan kepada lembaga yang menangani. Badan Penanaman Modal
Pelayanan Perizinan (BPMPP) bertanggung jawab akan proses perizinan
tersebut. Wali kota dua periode itu meminta agar kebijakan perizinan
berpijak pada Kota Cirebon. Masyarakat dan dunia investasi yang tumbuh
di Kota Cirebon harus didukung.
Subardi mengingatkan salah satu syarat dia mendirikan KPPT yang saat
ini menjadi BPMPP, ialah untuk memberikan pelayanan perizinan yang
cepat, mudah, dan murah. “Perizinan di Kota Cirebon harus memegang
prinsip itu. Jangan dipersulit,” tandasnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment