MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka
mendapati banyak surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang
rusak atau cacat.
Temuan ini didapati oleh tim KPU saat melakukan tahapan sortir,
pelipatan dan pengepakan surat suara hasil kiriman KPU Jabar di gedung
KNPI Majalengka, kemarin (13/2). Baru dua hari pelaksanaan sortir
tersebut, telah banyak ditemukan surat suara dengan kondisi cacat.
Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg melalui Komisioner Bidang Hukum
Drs Nasihin mengatakan, surat suara yang rusak atau cacat itu tidak akan
didistribusikan ke TPS, karena berpotensi mengganggu jalannya proses
pemungutan suara.
Sejauh ini, lanjut komisioner yang pada periode sebelumnya membidangi
logistik ini, jumlah surat suara rusak atau cacat secara keseluruhan
belum diakumulasikan. Hanya saja yang jelas setiap harinya tak kurang
dari 100 surat suara rusak per kelompok penyortir.
“Jumlah pastinya nanti akan dihitung besok (Kamis), karena rencananya
kita akan melakukan tahapan sortir dan pelipatan surat suara ini selama
tiga hari mulai Selasa hingga Kamis. Tapi yang jelas sampai saat ini
tak kurang dari ratusan surat suara yang rusak atau cacat,” jelasnya.
Menurut dia, jenis kerusakan yang sering ditemui pada proses
penyortiran ini terbagi dalam dua kategori kerusakan. Pertama kerusakan
atau cacat kertas dan kedua kerusakan dalam hal pencetakan.
Untuk kerusakan atau cacat kertas, sambung Nasihin, biasanya berupa
pengguntingan yang tidak rapih, sehingga sulit dilipat sesuai aturan,
kertas yang tertindih lalu sobek, atau terdapat lubang maupun sobekan
pada surat suara.
“Untuk lubang atau sobekan pada kertas tidak ditoleransi dan langsung
kita sisihkan. Karena ini sangat berpotensi membuat kisruh saat
penghitungan suara,” jelasnya.
Sedangkan, untuk jenis kerusakan atau cacat pencetakan, biasanya
ditemui ketidaksempurnaan dalam pencetakan kertas suara, seperti hanya
tercetak pada satu sisi saja, hasil cetakan buram, atau tinta bekas
cetakan yang meluber.
“Kalau untuk cacat pencetakan yang intensitasnya sedikit, masih kita
toleransi. Misalnya, selama yang hasil cetakannya buram di luar bagian
kotak tiap calon itu bisa ditoleransi. Tapi kalau yang buramnya di dalam
bagian kotak calon itu akan menyulitkan pemilih untuk membaca, kita
sisihkan,” ujarnya.
Selain kedua jenis kerusakan atau cacat yang terdapat pada surat
suara tersebut, ada pula beberapa surat suara yang punya dobel
kerusakan, baik itu kerusakan kertas atau kerusakan pencetakan. “Untuk
yang ini langsung kami sisihkan,” ungkap dia.
Ditambahkan, untuk surat suara yang rusak atau cacat ini nantinya
akan didata KPU untuk dikembalikan ke KPU Jabar guna dikirim surat suara
tambahan.
Sedangkan, jumlah total surat suara yang akan melalui tahapan sortir,
pelipatan, dan pengepakan adalah sejumlah DPT 952.954 lembar ditambah
2,5 persen surat suara cadangan dari jumlah DPT. “Jadi jumlahnya sekitar
976.767 lembar,” sebutnya.
Untuk mengoptimalkan waktu tiga hari pada tahapan ini, KPU
memberdayakan 100 orang tenaga harian lepas yang dibagi 10 kelompok.
Masing-masing kelompok ditarget menyelesaikan proses ini sekitar 97
ribuan kertas selama tiga hari. “Mereka kerja setiap hari mulai pukul
07.00 hingga pukul 21.00,” tuturnya.
Selama proses ini, pihaknya juga melibatkan panwaslu dan pihak
kepolisian untuk mengawasi prosesnya maupun untuk menjaga surat suara
saat pekerja istirahat pulang pada malam hari.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment