Panwaslu Jabar Minta SBY Beri Sanksi ke Jokowi



Bandung : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi.

Pria bernama lengkap Joko Widodo itu dinilai melanggar saat menjadi juru kampanye untuk pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 Februari 2013.

"Kami merekomendasikan agar Jokowi diberikan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku, karena tidak memiliki surat cuti saat terlibat dalam kampanye pasangan Paten," ujar Ketua KPU Jabar Ihat Subihat di Bandung, Kamis (28/2/2013).

Dituturkan Ihat, pihaknya tidak berwenang untuk menentukan sanksi yang tepat untuk Jokowi. "Kami tidak secara spesifik memberikan sanksi apa yang harus diberikan karena kewenangannya berada pada atasan satu tingkat di atasnya dalam hal ini presiden," jelasnya.

Menurut Ihat, hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Jokowi hadir dalam kampanye pasangan Rieke-Teten di Lapangan Tarikolot, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung bersama Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment