KESAMBI -
Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) Kota Cirebon berkerja sama
dengan Satpol pp Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban reklame yang
bermasalah di sepanjang jalan Provinsi yang ada di Kota Cirebon, Selasa
(2/4) petang.
Kasatpol PP Kota
Cirebon, Andi Arwaman melalui Kabid Pengembangan PPNS, Buntaro Tirto
mengatakan, reklame yang ditertibkan sendiri adalah reklame yang
bermasalah, diantaranya adalah reklame yang tidak berizin dan reklame
yang berizin akan tetapi pemasangannya menyalahi aturan, salah satunya
yang memasang rekrame disepanjang trotoar.
“Sebelumnya kami
sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang menangani
permasalahan reklame itu sendiri. Sebelum kami melakukan penertiban ini,
kami juga telah menghimbau kepada perusahaan yang memasang reklame yang
berada di sepanjang jalan yang dibawah kendali dari Dinas Pekerjaan
Umum Provinsi Jawa Barat,” ungkap Buntaro.
Ia secara tegas
menyarankan agar pihak perusahaan segera menertibkan dan mencabut baliho
sendiri. Dan bila tidak dilakukan dalam waktu dekat, maka ia mengancam
akan menertibkan baliho tersebut. "Bila tidak mau ditertibkan, silahkan
para perusahaan segera menertibkan baliho mereka sendiri," tegas
Buntoro.
Dan apabila sudah
ditertibkan oleh petugas, dirinya akan memanggil perusahaan terkait agar
didata, dan bila mereka kedapatan memasang baliho di tempat semula,
dirinya menjamin akan melakukan tindak tegas kepada perusahaan tersebut
Dari pantauan “BIC” d
ilapangan, petugas melakukan penertiban reklame di Jalan Kalitanjung,
Nyi Mas Gandasari, Soedirman, Kanggraksan dan Kesamb.
Sementara itu,
Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa
Barat, Suhandi mengatakan, untuk mengatasi persoalan reklame yang
banyak menyalahi aturan, khususnya di Jalan-jalan Provinsi, perlu
diadakan komunikasi dan duduk bersama dengan dinas-dinas terkait, dan
perlu koordinasi yang intensif agar informasi dari instansi yang
mengeluarkan izin, berjalan dengan baik dan singkron. Karena masalah
soal reklami ini masalah estetika dan keamanan pejalan kaki
“Ketentuan mengenai
tata letak dari pemasangan reklame sendiri sudah ada dan harus
dijalankan oleh semua pihak. Jangan sampai hanya karena pemasangan
reklame ini dapat merugikan pihak lain terutama pengguna jalan, dan kita
akan mendorong terus penertiban tidak hanya di jalan provinsi akan
tetapi di jalan kabupaten kota juga kita akan tertibkan,” jelas suhandi.
0 komentar:
Post a Comment