CIREBON, (PRLM).-Sejumlah calon investor yang akan menanamkan
modalnya di kawasan Pelabuhan Cirebon maupun Pelabunan Perikanan
Nusantara (PPN) Kejawanan Kota Cirebon mengaku, dipersulit saat
mengajukan izin domisili ke kecamatan setempat. Akibatnya sejumlah
investor terpaksa membatalkan investasinya dan memilih lokasi lain di
luar Kota Cirebon.
Menurut informasi, upaya mempersulit untuk mendapatkan izin domisili
dilakukan oleh Camat Lemahwungkuk Andi Armawan. Upaya mempersulit
tersebut diduga sengaja dilakukan untuk membalas perlakuan pihak-pihak
di PPN Kejawanan maupun Pelabuhan Cirebon, yang selama ini terkesan
meremehkan Pemkot Cirebon. Selama ini Pemkot Cirebon memang sulit
menembus kawasan PPN Kejawanan maupun Pelabuhan Cirebon.
Dugaan tersebut juga diungkapkan Joppy Ruhupatty. Mantan Danlanal
Cirebon periode 1994-1996 itu mengaku mengalami sendiri perlakuan
dipersulit tersebut. Joppy tengah mengajukan izin domisili untuk
perusahaan ekspredisi muatan kapal laut (EMKL) yang akan didirikannya.
Namun sudah lebih dari setengah bulan, pengajuan izin domisili belum
juga diberikan.
"Alasannya macam-macam, minta akte pendirian perusahaanlah atau minta
surat dari Pelindo atau Adpel lah. Padahal kan prosedurnya jelas, izin
domisili merupakan tahap awal untuk bisa mendapatkan akte pendirian
perusahaan atau pencatatan di Adpel, bukan malah kebalik," katanya.
Menurut informasi yang diterima Joppy, setidaknya sudah tiga
perusahaan dok yang membatalkan investasi di Cirebon karena terbentur
izin domisili. "Itu baru yang saya denger, belum yang lainnya," kata
Joppy
Sumber
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment