Pemkot Cirebon Siap Terima Gugatan Hukum Soal Penolakan Perda Anti Miras

Pemkot Cirebon Siap Terima Gugatan Hukum Soal Penolakan Perda Anti Miras
 Pemerintah Kota Cirebon tetap pada pendirianya dan siap menerima segala resiko yang dihadapi, terkait dengan penolakan disahkannya Rap\Perda Anti Miras, menjadi Perda dari kalangan pengusaha hotel dan restoran.

Wakil Walikota Cirebon Nasrudin Azis kepada CITO menegaskan, Pemkot Cirebon siap menerima resiko apabila penolakan sebagian pihak terhadap pengesahan Perda anti miras, hingga dilanjutkan pada proses hukum. 
"Ini sudah menjadi ketetapan, dan peraturan daerah. Kami sudah siap dengan apabila ada pihak yang menggugat," tergas Azis.

Azis menyampaikan, Pemerintah Kota Cirebon, sejak awal, sudah memikirkan matang-matang soal perda miras nol persen. Pihaknya pula meyakinkan, dengan resiko yang akan ditemukan di tengah jalan, dan di depannya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa antisipasi.

Pengelola Hotel di Kota Cirebon, Imam menyebutkan, perda miras nol persen dipastikan memberi dampak yang signifikan terhadap usaha bidang hotel. Dampak terasa pada menurunnya tingkat kunjungan tamu asing. Hingga saat ini, mereka faham, hotel bintang dipastikan menyediakan servise minuman berkadar alkohol rendah.

"Kalau tidak ada siapa lagi yang kena komplain selain pengelola hotel itu. Dan ujung-ujungnya, mereka enggan untuk kembali akibat ada servise yang tidak memuaskan," jelas Imam.
Sumber
Share on Google Plus

About ridwan comunity smpn 6

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Post a Comment